Rafika Indra Dewi Pelaku Tipu Gelap Didampingi Kuasa Hukumnya Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

/ Rabu, 27 November 2024 / 18.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan Agenda pembacaan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) oleh Rafika Indra Dewi(Terdakwa) atau Kuasa Hukum Terdakwa.(Selasa,26/11/2024).


Rafika Indra Dewi(RID) hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan baju kaos merah yang bertuliskan Tahanan terlihat tertunduk malu saat memasuki ruang sidang tidak seperti pada sidang pertama, tampil mengenakan pakaian bebas.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim, Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), Zulfida Hanum, S.H., M.H.,(Anggota), Monita Honeisty Br.Sitorus, S.H., M.H, untuk mendengarkan Pembacaan Nota Keberatan(Eksepsi) Terdakwa atas dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Setelah pembacaan Nota Keberatan(Eksepsi) Terdakwa, sidangpun ditunda hingga tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa (Replik) terlihat Rafika keluar ruang sidang menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui sebelumnya, Rafika Indra Dewi(RID) adalah pemilik Panti Jompo Bala Krisna yang terletak di Medan Barat Kota Medan sekaligus Komisaris PT.Indonesia Viones Sukses ini, melakukan Tipu Gelap terhadap Siwa Kumar(korban) hingga ratusan juta, untuk memuluskan aksinya supaya korban percaya, RID menunjukan Surat dari Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat prihal konfirmasi dan Klarifikasi Transferan uang ke PT.Indonesia Viones Sukses berjumlah ratusan juta hingga milyaran rupiah untuk menyakinkan korban.

Dalam menjalankan aksinya RID diduga dibantu oleh lima orang sebagai penerima uang transferan dari Siwa Kumar atas permintaan RID yaitu ; 1.Rekening BCA Nomor : 022497840 an.Mathuri Brindha. 2.Rekening BCA Nomor : 2421178897 an.Vicky Advani
3. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.
4. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.
5. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.
Dari kelima orang tersebut diketahui bahwa, setelah menerima uang transferan dari Korban mereka langsung mengirimkannya ke rekening RID melalui transfer. 

Mengetahui dirinya ditipu, akhirnya Siwa Kumar (Korban) melaporkan RID ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.Selanjutnya melalui surat dari Penyidik Polrestabes Medan ke Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 20 Agustus 2024 Nomor : B/9670/VIII/RES.1.11./Reskrim, tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka 

Pada tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib, RID(TSK) berhasil ditangkap di Bandara Kualanamo Medan oleh Petugas Satreskrim Polrestabes Medan di pintu Kedatangan Bandara dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjut hingga saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan sudah sampai ke tahap Persidangan.

Ditemui dirumahnya, Siwa Kumar(Korban) minta kepada Majelis Hakim agar pelaku di hukum sesuai perbuatannya karena, sudah banyak yang menjadi korban atas aksi Terdakwa bahkan Ada korban Warga Jakarta yang juga sudah melaporkan Terdakwa ke pihak Kepolisian di Jakarta dan Korban dari Warga Negara Malaysia yang sudah melapor ke Polda Sumatera Utara dan Korban menduga Terdakwa
selama ini berangapan bahwa hukum di Indonesia bisa di permainkan.

" Saya minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang sesuai dengan perbuatannya karena ada juga korban dari Terdakwa ini di Jakarta dan semoga atas putusan Majelis nanti, Terdakwa tidak merasa bahwa hukum bisa dipermainkan", kata Siwa.

Terkait Nota Keberatan(Eksepsi) Terdakwa, Siwa Kumar berharap kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk lebih jeli menanggapi Eksepsi Terdakwa dan meminta kepada JPU untuk tegas dalam menjalankan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

" Saya harapkan ketegasan dari JPU dalam menjalankan Hukum yang berlaku dan jeli dalam menanggapi Eksepsi dari Terdakwa", Ujar Siwa penuh harap.

Siwa Kumar sangat apresiasi dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum yang dengan cepat menjalankan perkara ini hingga ke persidangan tapi, rasa kecewa juga disampaikannya kepada awak media terkait kelima orang penerima uang transferan dari Korban yang tidak ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik dan dari laporan Korban di Polrestabes Medan, Nama Kelima Orang tersebut tertuang dalam Surat Laporan Korban. 
Dari rekening koran Bank kelima orang tersebut yang sudah dicek korban, diketahui adanya transaksi aliran uang dari mereka ke rekening Rafika Indra Dewi(RID) dan atas kekecewaannya terhadap oknum penyidik, beliau sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara.

" Saya sangat apresiasi dengan kerja cepat JPU yang sudah membawa perkara ini ke persidangan tapi, saya kecewa dengan kinerja Penyidik Polrestabes Medan yang tidak ada menetapkan sebagai tersangka dari kelima orang penerima uang transferan dari saya dan atas rekening koran Bank masing-masing, saya dapati adanya transaksi dari mereka melalui transfer ke rekening Rafika dan atas hal ini saya juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas kinerja oknum Penyidik Polrestabes Medan ini", tutup Siwa Kumar.(PS/IRWANSYAH GINTING).





Komentar Anda

Terkini: