POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Perumda Tirtanadi Sumut memang dikenal dengan kontroversinya. Perusahaan milik Pemprov Sumut ini kerap menjadi objek demo mahasiswa, protes omak-omak atas pelayanan dan berbagai hal lainnya.
Kini, perusahaan plat merah melayani air di Medan dan sekitarnya ini didera tudingan atas kekecewaan masyarakat pelamar rekrutmen Calon Pegawai yang digelar beberapa waktu lalu. Pelamar pegawai mengaku, terjadi perbedaan syarat di Pengumuman Rekrutmen dan beda realita nya di pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
Di pengumumaan penerimaan calon pegawai Perumda Tirtanadi sesuai Pengumuman No. PENG-01/DIR/SDM/2024 tanggal 10 Oktober 2024 terdapat syarat formal calon pelamar dengan keterangan berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00.
Tapi kenyataanya, pada Pengumuman Seleksi Administrasi pelamar yang lengkap data administrasi dengan IPK 3.00 tak dilulus.
Seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi jalur Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) dan Umum (Eksternal) yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU) diketua Fahmi Ananda.
Penyelenggaraan P3M USU ini berdasarkan Perjanjian kerja sama Antara Perumda Tirtanadi Sumatera Utara dengan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara tentang pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 26/DIR/SDM/2024 dan Nomor: 2634/UN5.2.2.12/KPM/2024.
Sumber wartawan, Rabu (13/11/2024) mengaku menjadi korban dugaan mall administrasi yang dilakukan manajemen Perumda Tirtanadi Medan karena tak diloloskan Seleksi Administrasi padahal kelengkapannya cukup.
“Syarat saya cukup, sesuai dengan syarat di pengumuman rekrutmen, tapi nyatanya tak lolos seleksi administrasi. Inikan konyol. Hak saya menjadi calon pegawai Perumda Tirtanadi di kebiri. Pj Gubsu harus tindak Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut ini,” tegas sumber bernada kesal.
Dikatakannya, terdapat perbedaan antara syarat yang diumumkan dalam pengumuman rekrutmen pegawai dan syarat yang diterapkan dalam proses seleksi administrasi, hal ini dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum tergantung pada konteksnya.
Dijelaskannya, beberapa aspek sanksi hukum yang mungkin timbul termasuk, ketidakpastian hukum karena perbedaan antara syarat pengumuman dan syarat seleksi administrasi bisa menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan tidak transparan atau tidak adil, yang dapat digugat oleh peserta yang merasa dirugikan.
Selanjutnya hal itu akan melanggar asas transparansi dan akuntabilitas karena dalam hukum administrasi, asas transparansi dan akuntabilitas adalah penting. Jika syarat seleksi administrasi berbeda dari yang diumumkan, lembaga yang mengadakan rekrutmen dapat dianggap melanggar asas tersebut.
“Untuk
menghindari masalah hukum, lembaga harus memastikan bahwa syarat pengumuman dan
proses seleksi administrasi konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pj
Gubsu harus turun tangan membatalkan hasil seleksi adminstrasi itu,”
pungkasnya.
STATEMEN KETUA P3M
Ketua P3M USU Fahmi Ananda proses seleksi telah selesai dilaksanakan dan telah disampaikan ke manajemen Perumda Tirtanadi Sumut. Dia mengaku, seleksi rekrutmen sesuai mekanisme Momerendum
“Walaikumsalam,
terima kasih atas konfirmasinya. Untuk seluruh tahapan
rekrutmen Tirtanadi saat ini sudah selesai dilakukan untuk pemrosesan di pihak
kami dan saat ini telah dikembalikan kepada Perumda Tirtanadi.
Untuk
keseluruhan persyaratan dalam kriteria penerimaan sesuai dengan MoA Perumda
Tirtanadi,” kata Fahmi Ananda, Selasa (12/11/2024) via pesan Whats App nya sembari
mengirimkan link https://www.p3musu.com/hasil-rekrutmen-calon-pegawai-perumda-tirtanadi-provinsi-sumatera-utara-tahun-2024/.
Disinggung bedanya syarat dalam Pengumuman Rekrutmen dengan
hasil seleksi administrasi yang calon lulus akan lanjut tahapan lain, Fahmi
Ananda bilang hal itu berkaitan dengan kuota calon pegawai yang berhak ikut
seleksi selanjutnya.
“Berkenaan
dengan IPK kami paham bahwa kuota yang ditetapkan Tirtanadi dan diberikan
kewenangan kepada kami untuk memproses lebih lanjut jumlahnya sangat sedikit
dibandingkan dengan total pelamar yang jumlahnya mencapai 1400 an,” katanya.
Dia mengaku tak merubah syarat. “Tidak ada perubahan
yang dilakukan pak semuanya sesuai MoA P3M dengan Perumda Tirtanadi,” tulisnya lagi.
Fahmi Ananda mengisyaratkan adanya kuota calon pegawai
yang akan mengikuti seleksi Psikotes yang dipatok 306 orang pelamar saja.
“Dari
1400, Berkas lamaran yang sesuai persyaratan ada 800 an dan dari tirtanadi
menetapkan jumlah kuota x kebutuhan akhir yg dapat diproses yaitu total 306
yang ikut tahap psikotes, maka disebutkan dalam MoA bahwa yang mengikuti
tahapan psikotes adalah berdasarkan akumulasi IPK tertinggi. Dari kami tentu
makin banyak yg ikut makin baik pak, namun MoA membatasi kuota tersebut,” paparnya.
Dia juga seolah memahami perasaan pelamar yang tak lolos seleksi selanjutnya padahal cukup syarat sebagaimana pengumaman SDM Perumda Tirtanadi yang bisa diakses di https://tirtanadi.co.id/news/rekrutmen-calon-pegawai-perusahaan-umum-daerah-tirtanadi-provinsi-sumatera-utara-2024. Dikatakannya, telah menyampaikan masukan ke manajemen itu menyikapi pelamar yang keberatan.
“Sejauh
yg kami bisa adalah kamI telah menyampaikan saran ke Tirtanadi untk dapat
menggunaka data lamaran yang berkasnya memenuhi syarat untk bisa dijadikan
databse dan diproses lebih lanjut di kesempatan penerimaa berikutnya dalam
rekrutmen tirtanadi,” katanya mengakui.
BUANG BOLA
Terkesan buang bola,
Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ewin Putra mengalihkan keberatan pelamar
cukup syarat tapi tak lolos ke P3M USU. “Prosesnya
di P3M USU Bang,” kata Ewin
Putra, Selasa (12/11/2024) via pesan Whats App nya.
Dia juga
mengaku mendiskusikan kemungkinan pelamar cukup syarat yang tak lolos seleksi
berikutnya akan diprioritaskan dalam Rekrutmen Calon Pegawai di masa mendatang.
“Kami sedang diskusikan dengan P3M USU, kemungkinan yang
tidak diundang ujian akan diprioritaskan untuk kebutuhan berikutnya, karena
awal tahun kami akan buka rekrutmen untuk kebutuhan tahun 2025 Bang, thanks,” pungkasnya.
Ewin Putra tak ada menanggapi atas statemen pelamar yang mengatakan, ketidak sesuaian syarat pengumuman rekrutmen dan syarat dalam seleksi administrasi diduga rentan dan berpotensi mall kepastian hukum, lalu pelamar yang mengaku dirugikan berharap dilakukan seleksi ulang. (PS/RED)