Dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba berhasil menangkap sembilan orang pelaku di mana tiga pelaku di antaranya diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.
Untuk identitas para pelaku kejahatan yang berhasil diamankan berinisial, BS (31), RMR (22), DS (40), RAS (24), I, K, SA, EJ dan E. Dari tangan para pelaku disita barang bukti beberapa unit sepeda motor, linggis, pakaian serta uang hasil kejahatan.
“Mesin pelumpuh Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap berbagai kasus kejahatan 363 pencurian dengan pemberatan (curat) dan sebanyak sembilan orang pelaku dapat ditangkap dan tiga orang harus diberi tindakan tegas dan terukur ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas", kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11/2024).
Ia menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
"Mereka (pelaku) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terangnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.
“Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu seraya menyebutkan Polrestabes Medan terus ‘mengegas’ para pelaku 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
Pada kesempatan itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut. (PS/IRWANSYAH GINTING).