Sempat Buron 1 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap

/ Rabu, 06 November 2024 / 22.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, - Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap AN (52), pelaku pemerkosaan terhadap Gadis sebut saja bunga  yang sempat buron 1 bulan. 

Peristiwa keji ini bermula saat pelaku mendatangi rumah Gadis sebut saja bunga, untuk menjual buah pinang kepada keluarga korban.

Setelah itu, pelaku diduga melakukan aksi hipnotis kepada keluarga sehingga korban dan adik korban mengikuti perkataan pelaku, kemudian korban bersama adiknya bersedia diajak ke Pasar Bukitmalintang.

Kemudian, bukannya ketempat yang dijanjikan oleh pelaku Namun korban dibawa ke salah satu kafe panyabungan Utara Setelah mereka ngobrol-ngobrol di kafe tersebut, pelaku menitipkan adik korban di kafe Tersebut dan membawa korban ke Kecamatan Nagajuang.

Setelah tiba dilokasi kejadian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah pengaruh hipnotis. Setelah melakukan aksi becatnya pelaku melarikan diri meninggalkan korban tanpa busana.

Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar pelaku ditangkap  di Desa Ranjo Batu Kec. Muara Sipongi, Rabu 6/11/2024 pkl 20.00 Wib " Ujar Bagus

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p