POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI -Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang wanita berusia 20 tahun berinisial RS usai membeli narkotika jenis sabu di Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (17/11/2024).
Kasat Narkoba
Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat
laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah
tersebut.
"Setelah
mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar
lokasi, " ujarnya.
Saat
dilakukan penyelidikan, petugas mendapati ciri - ciri tersangka berdasarkan
informasi yang sudah diterimanya sedang berjalan kaki.
RS pun
kemudian diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil
tersebut, petugas mendapati narkotika jenis sabu dari dalam celana seberat 1,06
gram.
Kepada
petugas, RS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan baru saja
di beli dari seseorang bernama Lando.
"Kami
pun langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut bernama Lando,
namun saat tiba di lokasi, kami tidak menemukan orang yang dimaksud, "
jelasnya.
Saat ini RS
beserta alat bukti lainnya diboyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan
lebih lanjut. (PS/K.TUMANGGER).