POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang Perdana Perkara Penipuan dan Penggelapan dalam Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dibuka Oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan Terdakwa RID (inisial) terlihat tampil cantik dan elegan dengan baju kemeja putih celana hitam serta sepatu putih dan selendang hitam menutupi rambutnya.(Rabu,20/11/2024).
Sidang perkara penipuan dan penggelapan ini dipimpin oleh Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), Zulfida Hanum, S.H., M.H.,(Anggota), Monita Honeisty Br.Sitorus, S.H., M.H dan Duma Sari (Panitera).
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap RID(Terdakwa) yaitu, dengan Dakwaan telah melanggar pasal 263,372 dan 378 KUHPIDANA.
Atas Dakwaan JPU, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis mengabulkan permohonan RID(Terdakwa) dan menunda persidangan hingga Minggu depan dalam agenda mendengar Eksepsi Terdakwa.
Trian Ismail(JPU) saat ditemui awak media usai persidangan, menerangkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa RID melanggar pasal 263, 372, 378 KUHPidana.
Trian Ismail juga membenarkan bahwa Sidang ditunda Minggu depan dalam agenda Eksepsi Terdakwa.
Diketahui sebelumnya, RID sebagai terdakwa pelaku penipuan yang sebelumnya sudah Viral di beberapa Media Online, mulai dari penangkapan paksa oleh personil Polrestabes Medan di bandara internasional Kualanamu Medan membuat heboh Masyarakat Kita Medan.(PS/IRWANSYAH GINTING).