POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) dengan Terdakwa Margaret Octaviani Gultom
dalam Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim, pada hari Senin,18 November 2024 pukul 13.30 di Pengadilan Negeri(PN) Medan, kembali dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitra,terdakwa , Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.
Selanjutnya Majelis Hakim Membacakan Putusan yang pada pokoknya ;
1. Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan
5. BB Conform dengan JPU
6. membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.
Terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum dan majelis memberi waktu selama 7 hari untuk memberi sanggahan atas putusan Majelis Hakim.
Sidang berjalan lancar hingga selesai pukul 14.00 Wib.(PS/SUDI RAHMAT).