POSKOTASUMATERA-MEDAN-Emas menjadi komoditas tambang
primadona. Atas penambangannya dibutuhkan berbagai persyaratan, pajak ke negara
dan menghindari dampak lingkungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan
atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Minerba)
Namun, berbagai aturah hukum yang disyaratkan melakukan
pertambangan emas, seolah tak laku bagi terduga penambang emas di Kelurahan
Pasar Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi dihimpun media sejak akhir Oktober 2024 lalu
hingga berita ini ditayangkan, praktek ilegal penambangan mineral mahal ini terjadi
di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.
“Iya bang, ada sekitar 3 alat berat menggali di sekitar
Jambur Tarutung. Bisa dilihat jelas dari dekat sini kok. Kami juga heran atas
keberanian penambang diduga ilegal ini. Padahal udah sering ditangkapi Pak,”
kata sumber wartawan, Minggu (02/11/2024) via ponselnya.
Sumber yang mengaku masyarakat Kabupaten Mandailing Natal
ini juga mengirimkan video pendek terlihat aktivitas penggalian diduga
penambangan emas terlihat dalam rekaman video amatir itu.
Menanggapi hal ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan
(LP3) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Sumut dan Dinas Perindag ESDM Sumut bertindak cepat.
“Para APH dan Instansi Teknis di Sumut harus cepat bergerak.
Agaknya Polres Madina dan instansi disana tak lagi sanggup menindak Pertambangan
Ilegal disana. Karena infonya pada Mei 2024 lalu operasional PETI ditangkap 7 orang
dan ditetapkan sebagai tersangka bersama puluhan alat berat, tapi yang dilimpahkan
hanya tersangka dan 1 alat beratnya. Mungkin polisi tak cukup bukti atau apalah
namanya,” kata Pengurus LP3 Hermanto, Senin (4/11/2024).
Kapolres Madina Ari S Paloh dikonfirmasi wartawan, Sabtu
(2/11/2024) tak membalas pesan wartawan ini yang dilayangkan ke laman Whats App
nya. Hingga berita ini tayang, orang nomor satu Polres Madina ini tak menanggapi
informasi beroperasionalnya tambang emas di wilayah hukumnya itu.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi
merespon cepat konfirmasi wartawan. Perwira Polisi berpangkat 3 melati ini
menyampaikan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan wartawan. “Trimakasih
infonya,” tulisnya singkat ke laman Whats App media ini, Senin (4/11/2024).
Sebagaimana diketahui, penindakan
terhadap aktivitas operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan
Kotanopan dilaksanakan
Polres Madina pada Selasa 28 Mei 2024
lalu.
Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh,
SH., SIK berhasil mengamankan 12 unit alat berat dan 7 orang pekerja PETI.
Dari
ke 12 unit alat berat berupa excavator berbagai merk menjadi barang bukti PETI
baru berhasil digiring ke Markas Polres Madina. Selanjunya kasus PETI ini sudah
diajukan ke Kejaksaan Negeri Madina dan dalam proses persidangan.
SANKSI HUKUM
Pertambangan Tak Berizin (PETI) diamcam Sanksi hukum untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berikut ini adalah beberapa jenis sanksi hukum yang dapat diterapkan:
1. Pidana Penjara
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (Izin Usaha Pertambangan atau IUP, Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Pidana Denda
- Pasal 161 mengatur bahwa jika seseorang yang mengoperasikan tambang ilegal melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda, bahkan jika mereka telah mendapatkan izin dari pihak tertentu namun melanggar peraturan yang berlaku.
3. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan
- Aparat penegak hukum berhak menyita alat-alat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal, serta menghentikan seluruh kegiatan operasional penambangan.
4. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan penambangan di luar batas izin.
- Denda administratif jika ada pelanggaran teknis atau prosedural dalam proses penambangan.
5. Kerusakan Lingkungan
Jika aktivitas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk sanksi pidana dan denda yang lebih berat karena dampak lingkungan yang diakibatkan.
6. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Aktivitas tambang ilegal yang menghasilkan keuntungan besar juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama jika uang hasil tambang ilegal tersebut digunakan untuk kegiatan pencucian uang.
Upaya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal seringkali melibatkan koordinasi antara Kementerian ESDM, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak pelaku yang melanggar peraturan tersebut. (PS/RED)