Tambang Emas Ilegal Marak Lagi di Kotanopan, Kapolres Madina No Respon, Kabid Humas : Terima Kasih Infonya

/ Senin, 04 November 2024 / 17.46.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA-MEDAN-Emas menjadi komoditas tambang primadona. Atas penambangannya dibutuhkan berbagai persyaratan, pajak ke negara dan menghindari dampak lingkungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Namun, berbagai aturah hukum yang disyaratkan melakukan pertambangan emas, seolah tak laku bagi terduga penambang emas di Kelurahan Pasar Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.

Informasi dihimpun media sejak akhir Oktober 2024 lalu hingga berita ini ditayangkan, praktek ilegal penambangan mineral mahal ini terjadi di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.

“Iya bang, ada sekitar 3 alat berat menggali di sekitar Jambur Tarutung. Bisa dilihat jelas dari dekat sini kok. Kami juga heran atas keberanian penambang diduga ilegal ini. Padahal udah sering ditangkapi Pak,” kata sumber wartawan, Minggu (02/11/2024) via ponselnya.

Sumber yang mengaku masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ini juga mengirimkan video pendek terlihat aktivitas penggalian diduga penambangan emas terlihat dalam rekaman video amatir itu.

Menanggapi hal ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dan Dinas Perindag ESDM Sumut bertindak cepat.

“Para APH dan Instansi Teknis di Sumut harus cepat bergerak. Agaknya Polres Madina dan instansi disana tak lagi sanggup menindak Pertambangan Ilegal disana. Karena infonya pada Mei 2024 lalu operasional PETI ditangkap 7 orang dan ditetapkan sebagai tersangka bersama puluhan alat berat, tapi yang dilimpahkan hanya tersangka dan 1 alat beratnya. Mungkin polisi tak cukup bukti atau apalah namanya,” kata Pengurus LP3 Hermanto, Senin (4/11/2024).  

Kapolres Madina Ari S Paloh dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/11/2024) tak membalas pesan wartawan ini yang dilayangkan ke laman Whats App nya. Hingga berita ini tayang, orang nomor satu Polres Madina ini tak menanggapi informasi beroperasionalnya tambang emas di wilayah hukumnya itu.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi merespon cepat konfirmasi wartawan. Perwira Polisi berpangkat 3 melati ini menyampaikan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan wartawan. “Trimakasih infonya,” tulisnya singkat ke laman Whats App media ini, Senin (4/11/2024).

Sebagaimana diketahui, penindakan terhadap aktivitas operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan dilaksanakan Polres Madina pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK berhasil mengamankan 12 unit alat berat dan 7 orang pekerja PETI.

Dari ke 12 unit alat berat berupa excavator berbagai merk menjadi barang bukti PETI baru berhasil digiring ke Markas Polres Madina. Selanjunya kasus PETI ini sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Madina dan dalam proses persidangan.

SANKSI HUKUM

Pertambangan Tak Berizin (PETI) diamcam Sanksi hukum untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berikut ini adalah beberapa jenis sanksi hukum yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (Izin Usaha Pertambangan atau IUP, Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda: Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

2. Pidana Denda

  • Pasal 161 mengatur bahwa jika seseorang yang mengoperasikan tambang ilegal melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda, bahkan jika mereka telah mendapatkan izin dari pihak tertentu namun melanggar peraturan yang berlaku.

3. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan

  • Aparat penegak hukum berhak menyita alat-alat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal, serta menghentikan seluruh kegiatan operasional penambangan.

4. Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan penambangan di luar batas izin.
  • Denda administratif jika ada pelanggaran teknis atau prosedural dalam proses penambangan.

5. Kerusakan Lingkungan

Jika aktivitas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk sanksi pidana dan denda yang lebih berat karena dampak lingkungan yang diakibatkan.

6. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Aktivitas tambang ilegal yang menghasilkan keuntungan besar juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama jika uang hasil tambang ilegal tersebut digunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Upaya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal seringkali melibatkan koordinasi antara Kementerian ESDM, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak pelaku yang melanggar peraturan tersebut. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: