Tanahnya Disulap OTK Jadi Sertifikat di PTSL 2023, Nelayan Tua Menjerit : Mengapa BPN Sumut dan Medan Diam ?

/ Jumat, 15 November 2024 / 09.46.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ibnu Haldun, pria 71 tahun berprofesi sebagai nelayan ini, menyampaikan jeritan hatinya atas dugaan diamnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut dan Kantor Pertanahan (Kakantah) Medan atas laporannya 2,5 bulan lalu.

Nelayan tua ini mempertanyakan, mengapa para pejabat di Kanwil BPN Sumut dan Kantah Medan yang digaji besar dengan berbagai fasilitas negara itu diam seribu bahasa atas masalah tanah yang dimilikinya sejak Tahun 1963 lalu yang tiba-tiba di tahun 2023 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kantah Medan.

“Mengapa laporan saya sejak 6 September 2024 lalu didiamkan BPN Sumut dan Kantah Medan. Tanah milik saya sejak tahun 1963 dan puluhan hektar tanah yang saya jaga milik teman teman nelayan di Belawan, pada tahun 2023 jadi sertifikat orang lain dalam PTSL dibiayai negara. Kami melapor tapi tak ada tindak lanjutnya,” tegas Ibnu Haldun, Kamis (14/11/2024) di Medan.

Akhirnya, meski sedih dan miris, Pak Tua ini melaporkan kembali masalah tanahnya dan puluhan temannya di Pulau Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan pada Kamis 13 November 2024 kemarin.

“Apalagi yang bisa kami buat Pak. Saya melaporkan lagi untuk kedua kalinya ke Presiden, Menteri, BPN Sumut dan BPN Medan. Kalau didiamkan juga, hanya Allah sajalah tempat saya berlindung atas nasib malang harta satu satunya yang sejak tahun 1963 saya miliki kini jadi sertifikat orang lain yang prosesnya juga dibiayai negara yakni dalam PTSL,” ujarnya.

PUJI POLISI

Namun Pria tua ini memuji Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban yang telah memproses laporan dugaan penyerobotan yang dilaporkannya pada tanggal 6 September 2024 lalu.

“Terima kasih Pak Kapolda Sumut dan Pak Kapolres Belawan, laporan saya sudah di proses di Satreskrim Polres Belawan sejak 18 Oktober 2024, saya pun udah diambil keterangan oleh Juru Periksa di Unit III/ Tipiter,” pujinya kepada 2 pimpinan Polri di Sumut itu.

Dia berharap, polisi mendapatkan titik terang, siapa dan bagaimana bisa tanah Ibnu Haldun bersama puluhan masyarakat lain di Pulau Tapak Sepatu Belawan Bahari itu menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik pada PTSL Tahun 2023 yang jelas dibiayai negara.

“Kami berharap, siapa dan bagaimana terjadi nya tanah kami jadi sertifikat orang lain diusut tuntas. Kalau terbukti adanya perbuatan melawan hukumnya agar ditindak tegas dan hak hak kami dilindungi,” pungkasnya.   

Data diperoleh media ini, Polda Sumut melimpahkan laporan Ibnu Haldun ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 18 Oktober 2024, selanjut Satreskrim Polres Belawan menerbitkan Laporan Informasi No. 310 dan Surat Perintah Penyelidikan No. 892 masing-masing ditanggal 18 Oktober 2024.

Ibnu Haldun pun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor sesuai Surat permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024.

LAPORAN KE PRESIDEN DLL

Dalam laporan Ibnu Haldun tanggal 6 September 2024 dan tanggal 13 November 2024 dia  menyampaikan laporan Permintaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di atas lahan Ibnu Haldun dan puluhan masyarakat lain Paluh Tapak Sepatu di Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.

Ibnu Haldun mengaku, mengetahui tanah milik nya dan masyarakat nelayan lainnya berlaih menjadi SHM dari PTSL 2024 di Kantah Medan atas pemberitaan media.

PEJABAT BPN DI SUMUT BUNGKAM

Belum belum diperoleh keterangan dari Kakanwil BPN Sumut Askani dan Kakantah Medan Reza Andrian Fachri. Kedua pejabat ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini, Jumat (15/11/2024) via pesan Whats App mereka.

Di laman WA Kakanwil BPN Sumut Askani memang terlihat 2 centang, tapi konfirmasi tak dibalas pejabat dengan total harta buncit di LHPN KPK RI tak menjawab media. Di total harta Askani dilaporkan tanggal 31 Desember 2023 tercatat senilai 2,67 Miliar.

Sikap bungkam juga ditunjukkan Kakantah Medan Reza Andrian Fachri. Dikonfirmasi via Whats App nya, pejabat pemilik harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp. 245 juta saja ini juga tak membalas pesan konfirmasi media ke laman WA nya meski terlihat 2 centang.

Di laman website LHKPN KPK, Reza Andrian memiliki 2 laporan total harta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kantah Medan dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 917661 yang dilaporkan nya pada 1 November 2023 total hartanya Rp. 138 juta, tapi di laorannya sebagai Kakantah Medan tanggal 31 Desember 2023 hartanya menjadi Rp. 245 juta atau naik 77,21 persen atau senilai Rp. 106.795.000,-. (PS/RED)

 

 

 

 

     

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p