POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ibnu Haldun, pria 71 tahun berprofesi sebagai nelayan ini, menyampaikan jeritan hatinya atas dugaan diamnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut dan Kantor Pertanahan (Kakantah) Medan atas laporannya 2,5 bulan lalu.
Nelayan tua ini mempertanyakan,
mengapa para pejabat di Kanwil BPN Sumut dan Kantah Medan yang digaji besar
dengan berbagai fasilitas negara itu diam seribu bahasa atas masalah tanah yang
dimilikinya sejak Tahun 1963 lalu yang tiba-tiba di tahun 2023 diterbitkan
Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PSTL) di Kantah Medan.
“Mengapa laporan
saya sejak 6 September 2024 lalu didiamkan BPN Sumut dan Kantah Medan. Tanah milik
saya sejak tahun 1963 dan puluhan hektar tanah yang saya jaga milik teman teman
nelayan di Belawan, pada tahun 2023 jadi sertifikat orang lain dalam PTSL
dibiayai negara. Kami melapor tapi tak ada tindak lanjutnya,” tegas Ibnu Haldun,
Kamis (14/11/2024) di Medan.
Akhirnya, meski
sedih dan miris, Pak Tua ini melaporkan kembali masalah tanahnya dan puluhan
temannya di Pulau Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan
Belawan ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kakantah Medan
pada Kamis 13 November 2024 kemarin.
“Apalagi yang bisa kami
buat Pak. Saya melaporkan lagi untuk kedua kalinya ke Presiden, Menteri, BPN
Sumut dan BPN Medan. Kalau didiamkan juga, hanya Allah sajalah tempat saya
berlindung atas nasib malang harta satu satunya yang sejak tahun 1963 saya
miliki kini jadi sertifikat orang lain yang prosesnya juga dibiayai negara
yakni dalam PTSL,” ujarnya.
PUJI POLISI
Namun Pria tua ini memuji
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Belawan AKBP Janton
Silaban yang telah memproses laporan dugaan penyerobotan yang dilaporkannya
pada tanggal 6 September 2024 lalu.
“Terima kasih Pak
Kapolda Sumut dan Pak Kapolres Belawan, laporan saya sudah di proses di
Satreskrim Polres Belawan sejak 18 Oktober 2024, saya pun udah diambil
keterangan oleh Juru Periksa di Unit III/ Tipiter,” pujinya kepada 2 pimpinan
Polri di Sumut itu.
Dia berharap,
polisi mendapatkan titik terang, siapa dan bagaimana bisa tanah Ibnu Haldun
bersama puluhan masyarakat lain di Pulau Tapak Sepatu Belawan Bahari itu menjadi
puluhan Sertifikat Hak Milik pada PTSL Tahun 2023 yang jelas dibiayai negara.
“Kami berharap, siapa
dan bagaimana terjadi nya tanah kami jadi sertifikat orang lain diusut tuntas.
Kalau terbukti adanya perbuatan melawan hukumnya agar ditindak tegas dan hak
hak kami dilindungi,” pungkasnya.
Data diperoleh
media ini, Polda Sumut melimpahkan laporan Ibnu Haldun ke Polres Pelabuhan
Belawan pada tanggal 18 Oktober 2024, selanjut Satreskrim Polres Belawan
menerbitkan Laporan Informasi No. 310 dan Surat Perintah Penyelidikan No. 892 masing-masing
ditanggal 18 Oktober 2024.
Ibnu Haldun pun
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor sesuai Surat permintaan
keterangan dalam rangka penyelidikan Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim
Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024.
LAPORAN KE PRESIDEN DLL
Dalam laporan Ibnu Haldun tanggal 6 September 2024 dan tanggal 13 November 2024 dia menyampaikan laporan Permintaan Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di atas lahan Ibnu Haldun dan puluhan masyarakat lain Paluh Tapak Sepatu di Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.
Ibnu Haldun mengaku,
mengetahui tanah milik nya dan masyarakat nelayan lainnya berlaih menjadi SHM
dari PTSL 2024 di Kantah Medan atas pemberitaan media.
PEJABAT BPN DI SUMUT BUNGKAM
Belum belum diperoleh keterangan dari Kakanwil BPN Sumut Askani dan Kakantah Medan Reza Andrian Fachri. Kedua pejabat ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini, Jumat (15/11/2024) via pesan Whats App mereka.
Di laman WA Kakanwil BPN Sumut Askani memang terlihat 2 centang, tapi konfirmasi tak dibalas pejabat dengan total harta buncit di LHPN KPK RI tak menjawab media. Di total harta Askani dilaporkan tanggal 31 Desember 2023 tercatat senilai 2,67 Miliar.
Sikap bungkam juga
ditunjukkan Kakantah Medan Reza Andrian Fachri. Dikonfirmasi via Whats App nya,
pejabat pemilik harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp. 245 juta saja ini juga
tak membalas pesan konfirmasi media ke laman WA nya meski terlihat 2 centang.
Di laman website LHKPN KPK, Reza Andrian memiliki 2 laporan total harta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kantah Medan dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 917661 yang dilaporkan nya pada 1 November 2023 total hartanya Rp. 138 juta, tapi di laorannya sebagai Kakantah Medan tanggal 31 Desember 2023 hartanya menjadi Rp. 245 juta atau naik 77,21 persen atau senilai Rp. 106.795.000,-. (PS/RED)