POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Sebelumnya telah beredar di salah satu media online dan video tentang salah satu pernyataan pelanggar kendaraan bermotor yang terjaring kasatmata oleh petugas yang tidak menggunakan Helm, Jumat (22/11/24).
Atas pemberitaan tersebut yang diduga tidak benar atau Hoax, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH.SIK, meminta berita ini harus di Klarifikasi agar tidak menjadi Opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang belum didapat kebenarannya. "Saya akan membuka masalah ini terang menerang, kita akan memanggil petugas dan pelangar kendaraan bermotor tersebut untuk diklasifikasikan," terang Kasat Lantas.
Sebelumnya salah satu pengendara bermotor Plat BM XX18 YH diberhentikan oleh salah satu petugas yang sedang mengatur Lalu lintas di Jalan Jamin Ginting pada Kamis 21 November 2024 di persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar, Padang Bulan.
Dimana petugas melihat salah satu pelangar lalu lintas, lalu oknum Petugas memberhentikan karena ditemukan pelanggar tidak memakai Helm saat berkendara, itu dapat membahayakan pengendara dan yang dibonceng.
Petugas melakukan penindakan berupa penilangan, tetapi di salah satu video yang beredar pengendara bermotor tersebut menyebutkan petugas meminta sejumlah uang, tetapi menjadi pertanyaan yang besar mengapa pengendara tersebut tidak menunjukkan wajah dalam percakapan dengan salah satu oknum wartawan yang mengkonfirmasi pengendara yang melanggar tersebut.
Saat dikonfirmasi Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan Aiptu SR Simanjuntak, mengatakan, akan menindak petugas yang meminta duit. "Tetapi, kalau berita ini tidak benar kami akan memanggil Pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita yang telah beredar di salah satu media Online dan video. Petugas itu telah menujukan bukti pembayaran dan surat tilang tersebut kepada saya," ucap Aiptu SR Simanjuntak.
Saat dikonfirmasi awak media langsung kepada Petugas yang diduga melakukan pungutan tersebut dalam pemberitaan di salah satu media Online, dia menyampaikan berita itu tidak benar.
"Pada saat itu pengendara meminta tolong kepada saya agar memberikan keringanan atas kesalahan yang dilakukan yaitu, denda yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.750.000,- dan saya anjurkan kepada Pelangar untuk membayarnya di Bank Atau Indomaret, menimbang pengendara telah menyadari kesalahannya, saya melakukan penilangan dengan denda Rp 250.000,-. Pengendara menitipkan uang tersebut untuk saya bayarkan ke Bank, lalu saya menyetorkan bukti tilang dan pembayaran denda tersebut ke Baur Tilang Aiptu SR Simanjuntak," paparnya.
Salah satu Praktisi Hukum Agus Halawa SH mengatakan, masyarakat harus jeli dan peka terhadap informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. "Kita lihat Petugas Kepolisian sudah melakukan penertiban, baik dengan strategi preventifmaupun represif, ini membuktikan bahwa Satlantas Polrestabes Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.
"Kita tidak boleh menghakimi sepihak saja, tetapi harus, menimbang kebenaran sebenarnya," pungkas Agus Halawa SH. (PS/IRWANSYAH GINTING).