POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS-Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Wesly Pasaribu
S.Th membantah ada memberikan keterangan pasangan calon (Paslon) nomor urut
3, Oloan Paniaran Nababan - Junita
Rebeka Marbun SH M.AP akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.
Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Sentra Gakumdu, Senin (25/11/2024) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan Paslon nomor urut 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan money politik yang sedang mereka tangani saat ini.
Tidak
hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah menyebutkan bahwa ketiga
tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga terlibat praktik money politik,
merupakan tim sukses Paslon nomor urut 3.
Namun
kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, tim dari Sentra Gakumdu ada
menemukan gambar atau stiker Paslon nomor urut 3. Yang artinya, ketiga
tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses paslon nomor urut 3 atau
tidak.
"Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim dari Paslon nomor urut 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor urut 3 atau tidak. Jadi ini perlu kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak," kata Henri ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dia
mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan, bahwa apabila ada
ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga tersangka, maka
prosesnya akan berlanjut. Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus
itu akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan
tidak langsung mengarah ke diskualifikasi.
"Masih
sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi memang kalau ada bukti yang kuat,
harus ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung mendiskualifikasi. Semua ada tahapan
dan prosedurnya, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," katanya.
Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul "Oloan - Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta" itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan beritanya layak dipertanyakan.
"Dia
(oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar berita itu saja tidak ada hadir
tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami tidak ada menyampaikan
keterangan sesuai dengan isi beritanya," tandasnya. (PS/BN)