Raji Firdana | Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon IMAM |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE-- Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 03 Ismail - Azhar (IMAM) melaporkan indikasi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi pada Pilkada 2024 ke Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Laporan tersebut tersebut langsung diterima oleh Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani di kantor setempat, Jumat 29 November 2024 sore.
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon IMAM Raji Firdana, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan beberapa dugaan indikasi pelanggaran pada Pilkada Lhokseumawe yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
"Ini adalah laporan awal, terkait temuan-temuan di lapangan, salah satunya adalah aparatur desa yang melakukan intervensi, pengarahan untuk mendukung salah satu paslon dan juga terlalu banyak kegiatan diluar nalar yaitu penggunaan hak pilih orang lain,"kata Raji Firdana didampingi Tim Hukum IMAM beserta beberapa orang saksi.
Selain itu, kata Raji, pihaknya mempunyai bukti-bukti foto dan video terkait pelanggaran Pilkada seperti penyelenggara Pilkada merupakan timses dari salah satu paslon, membacakan surat suara tidak sesuai prosedur dan juga penyelenggara pemilu terlihat sangat mendukung salah satu paslon.
Dikatakan Raji, pihaknya sangat meyakini persoalan ini akan diselesaikan oleh Panwaslih yang akan bekerja secara maksimal dan terukur serta dapat membuktikan bahwa Kota Lhokseumawe merupakan kota yang jujur.
"Paslon IMAM ingin Pilkada Lhokseumawe berjalan dengan jujur. Kita akan terus berjuang demi masyarakat yang menginginkan perubahan di Kota Lhokseumawe. Jika laporan tersebut menghasilkan hal yang tidak memuaskan, maka kita akan lanjut ke tahap selanjutnya sesuai PKPU baik ke tingkat provinsi hingga ke MK,"ujarnya.
Penyerahan dokumen dugaan kecurangan terstruktur Pilkada Lhokseumawe ke Panwaslih |
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Gani mengatakan bahwa pihaknya akan kaji terlebih, hal ini sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.
"Dimana prosesnya itu, kajian awal berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diajukan, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka akan diregistrasi dan ditindaklanjuti,"tutup Abdul Gani. (PS/RIZKY FZN)