POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Partisipatif dan Edukasi pemilih bersama Insan pers yang bekerja di wilayah hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan , bertempat di Marthin Anugerah , Senin, (11/11)
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Humbahas Hendri. W. Pasaribu, S.Th membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan agar insan pers dapat bersama-sama mengajak rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilu agar nantinya dapat tercipta pemilihan kepala daerah yang berkualitas , jujur dan adil sesuai yang kita harapkan bersama.
Marito Simanjuntak.S.H.M.A.P sebagai pegiat pemilu juga mengatakan bahwa media dapat berperan aktif dalam mengedukasi pemilih tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024.
Edukasi pemilih melalui media dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih."Media dapat menjadi forum diskusi dan debat publik antara para calon , sehingga pemilih dpat mengevaluasi dan membanding kan visi, misi dan kompetensi calon.
Diskusi dan debat di media dapat mendorong pemilih untuk lebih kritis dalam memilih calon."Media memainkan peran penting dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah setempat."Sebagai salah satu pilar Demokrasi , Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.
UU nomor 40 tahun 1999 Kemerdekaan pers merupakan hak warga negara, pers nasional memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan serta menyebarkan informasi dan gagasan. "Pers Nasional memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai demokrasi dan mengembangkan pendapat umum , melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pers Nasional memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi , mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sugiatmo.M.A. Wakil Ketua PWI Sumut membidangi Pendidikan menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif bagi pers dan media dalam pemilihan serentak tahun 2024. Partisipatif adalah berpartisipasi sebagai pers, wartawan fungsinya adalah sebagai pengawas.
Pengawasan partisipatif adalah upaya bersama-sama antara media masyarakat tentang lembaga pemantau , independent dalam memantau proses pemilihan, dalam konteks pers dan media memiliki untuk melaporkan kejadian secara objektif dan menyeluruh terutama terkait adanya pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kekuasaan .
Verifikasi informasi media berperan dalam mengindentifikasi dan memverifikasi berita untuk mengurangi hoaks yang sering terjadi dalam periode pemilihan. "Untuk menjembatani aspirasi publik, media memberikan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka saksikan . Pendidikan pemilih, pers juga dapat mengedukasi pemilih dengan memberikan informasi yang benar mengenai hak dan prosedur pemilihan, membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipatif tekanan politik dan bisnis.
Media juga sering menghadapi tekanan dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Keselamatan insan pers merupakan peliputan pelanggaran pemilu, khususnya didaerah rawan konflik yang bisa membahayakan keselamatan wartawan.
Serangan Siber dan disinformasi tantangan dalam menangkal serangan siber serta berita palsu yang dapat mengurangi Kredibilitas media . Kolaborasi dengan pemantauan independent kerjasama dengan organisasi seperti Bawaslu, NGO Pemantau pemilu dan lembaga independent lainnya dan pemantau teknologi digit menggunakan Platform online untuk melaporkan semua dan interaksi dengan masyarakat seperti melalui aplikasi pemantau pemilu .
Transparansi dalam pemberitaan memberikan liputan yang netral dan transparan mengenai hasil pengawasan. Independasi dan Netralisasi media harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon atau partai tertentu , mereka juga harus menghindari konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Keberimbangan dan keadilan liputan harus adil, seimbang dan tidak boleh hanya menggunakan atau merugikan salah satu pihak , semua calon dan partai diberi kesempatan yang sama untuk diulas."Etika dan Integritas jurnalistik media harus mengikuti KEJ , menghindari hoaks serta tidak menyebarkan informasi yang bisa memicu konflik atau memecah belah masyarakat , pemberian hak jawab dan koreksi untuk menjaga Kredibilitas dan kepercayaan publik , tidak melakukan kampanye terselubung , Media dilarang keras menyiarkan kampanye terselubung yang memihak Kandidat atau artai , termasuk iklan yang dikemas dalam bentuk berita .
Dari Bawaslu sendiri Effrida Purba,S.Sos
.M.A.P menyampaikan dalam penangganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024 tentu berpedoman ada regulasi yang mana regulasi tersebut pada UU nomor 10 tahun 2016, Parbawaslu nomor 9 tahun 2004 beserta juknisnya dan UU maupun peraturan peraturan lainnya .
Bawaslu sendiri telah menyiapkan posko aduan penerima pelanggaran dugaan pemilihan di seluruh kecamatan di Kabupaten Humbahas , jadi jika ada hal tersebut diketemukan maka masyarakat disilahkan melaporkannya ." Jadi dalam hal ini laporan dugaan pelanggaran pemilihan ini tidak harus tergantung ke Bawaslu Kabupaten Humbahas .
Dalam laporan tersebut Bawaslu harus melihat keterpenuhan syarat Formil dan Materinya artinya untuk laporan yang disampaikan akan ada formulir khusus yang merupakan lampiran dari ke Bawaslu . Didalam formulir nantinya atau sipelapor menuangkan uraian dari laporan dugaan tindak pilihan yang akan dilaporkan setelah laporan tersebut diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal .
Kajian awal ini bertujuan untuk melihat keterpenuhan secara formil dan secara materil dari sebuah laporan. "Berikutnya untuk menentukan pelanggaran yang dilaporkan karena ada beberapa jenis pelanggaran , mulai dari pelanggaran administrasi , pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran hukum lainnya.
Effrida Purba, mengatakan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan ditindak lanjuti oleh centra Gakkumdu." yang mana Centra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian Jaksa dan Bawaslu ."Jadi melalui prosedur dan mekanisme inilah kami melakukan penangganan pelanggaran terhadap suatu dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu maupun sekretariatan Bawaslu di Kecamatan masing masing.
Hadir Ketua Bawaslu Humbahas Hendrik W.Pasaribu.S.Th, Komisioner Bawaslu Kepala Devisi PPPS Effrida Purba.S.Sos, M.A.P, Sugiatmo.M.A wakil ketua PWI Sumut, Marito Simanjuntak, SH.M.A.P, dan jajaran sekretariat Bawaslu Humbahas beserta Insan Pers Kabupaten Humbahas. (PS/BN)