POSKOTASUMATERA. COM - NAGA BERALIH- KAMPAR UTARA - Kegiatan bintek RT&RW desa Naga beralih di buka langsung Camat kampar utara Riska Jonita Eka Putri S. STP. M SI yang diadakan ruang kantor desa naga beralih. 28/12/2024.
Awal kegiatan ini di mulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta di lanjutkan pembacaan doa oleh dalizar.
Dalam kegiatan di ikuti semua RT&RW dan kepala Dusun 1:Edi Maswir, Dusun 2:Heri, dusun 3: indra Mirza, , dan dusun 4: zamri serta kaur desa naga beralih.
Kata sambutan Pj, kepala desa Naga beralih Agusri menyampaikan bertujuan sosialisasi bintek ini untuk menunjang kapasitas dalam peningkatan bagi perangkat desa.
Selain itu dalam perbekalan bintek ini agar dapat mendengar dan mengikuti dengan serius supaya bisa memahami dalam peningkatan kapasitas bagi RT &RW di desa Naga beralih, harap pj
Kegiatan ini di buka langsung oleh camat kampar utara, dia berharap dalam mengikuti bimbingan teknis ini selalu serius dan mengikuti dengan seksama,supaya tupoksi RT&RW dapat mengetahuinya, ujarnya.
Dilanjutkan camat kampar utara Riska Eka Putri S, SST. M.Si sebagai nara sumber dan memberi materi,dalam menyampaikan sosialisasi untuk bimbingan teknis serta monitoring desa untuk peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, kegiatan di ambil dari anggaran desa tahun 2024.tegasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila.
Camat kampar utara sebagai nara sumber dalam peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, memberi pemahaman kepada pengikut bimbingan teknis.
Segala materi yang telah di sampaikan agar dapat menambah ilmu dan memahami terhadap peningkatan kapasitas di desa nagaberalih supaya dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat dengan baik,sesuai tugas dan fungsinya.Ujarnya.
Kemudian di lanjutkan nara sumber yang kedua dari dinas pemerintah desa kabupaten kampar yang di wakili kepala bidang pemerintah desa Zamhur. SAg, M.Si.
Dalam pemaparan bintek ini kapala bidang pemerintah desa kabupaten kampar menyampaikan kepada pelatihan RT&RW ini menegaskan undang-undang no:6 tahun 2014 tentang desa serta permendagri no 18 tahun 2018 tentang lama jabatan yang telah diatur di permendagri.
Dalam menyajikan materi kabid Zamhur menjelaskan tentang pembinaan desa, kelembagaan desa, keuangan, pemberdayaan, bagi hasil pajak daerah untuk desa dan segala teknis berbagai tentang desa namun peran aktif RT&RW sangat di butuhkan serta memahami tugas pokok dan segala kegiatan desa harus ada papan informasi desa, ucapnya.
Disamping itu RT&RW agar tetap mengembalikan amanah dan kepercayaan terhadap masyarakat, segala tugas anggap saja sebagai amal dan ibadah dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat, ujarnya.
Selama kegiatan bimbingan teknis berlangsung di desa Naga beralih dari awal sampai akhir acara ini berjalan lancar dan sukses. (PS/NURMAN)