POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Kota Medan akan mengawal kasus sengketa lahan di Jalan Bunga Rente XX, Kecamatan Medan Tuntungan. Untuk itu, LSM GEMPUR akan mengupayakan agar kasus ini dimediasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.
Hal itu dikatakan Ketua LSM GEMPUR Kota Medan, Budiyanto SH kepada wartawan, Rabu (17/12/2024). Menurut Budi, kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan selalu jadi korban dalam upaya mempertahankan hak mereka.
"Saya sudah bertemu dengan warga Jalan Bunga Rente XX untuk membicarakan kasus ini, beberapa waktu lalu. Seluruh pengakuan warga dan data sudah kita kumpulkan. Saya melihat ada keberpihakan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum kepada pihak pengembang dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Budi.
Padahal, ujar Budi, warga memiliki bukti pembelian lahan tersebut dan sampai saat ini masih terus membayar pajak. Ironisnya, pihak pengembang justru bisa menerbitkan legalitas di atas lahan yang sampai saat ini masih dikuasai warga.
Meski begitu, lanjut Budi, LSM GEMPUR Kota Medan melihat ada praktik-praktik ilegal di balik penerbitan legalitas yang dimiliki pihak pengembang.
"Inilah yang ingin kita munculkan dalam menyelesaikan kasus ini. Di mata hukum, memang pihak pengembang bisa menang, karena memiliki legalitas berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah seperti Lurah, Camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun dibalik proses penerbitan legalitas itu, kita melihat indikasi adanya praktek-praktek curang dan melanggar hukum. Itulah yang ingin kita kejar," lanjut Budi.
Begitupun, Budi tidak ingin berpihak dalam mengawal kasus ini karena masih mendengar keterangan dari satu pihak yaitu warga yang menguasai lahan. Untuk itu, Budi berharap, agar DPRD Medan dapat menghadirkan para pihak dalam memediasi kasus ini.
"Kita berharap DPRD Medan bisa memanggil para pihak, seperti pengembang, Lurah, Camat dan BPN Medan, sehingga akan terungkap siapa pemilik sah atas lahan seluas 5 hektar di Jalan Bunga Rente XX itu," harap Budi.
Selain itu, lanjut Budi, kasus ini juga sudah sampai ke ranah hukum dan berdasarkan keputusan PN Medan, warga diberikan tenggat waktu hingga Februari 2025 untuk mengosongkan lahan tersebut. Jika tidak maka, akan dikenakan pidana.
"Ini juga harus jadi perhatian DPRD Medan. Terutama anggota dewan dari Fraksi Gerindra. Saya sudah melakukan komunikasi dengan anggota dewan dari Fraksi Gerindra dan mereka memberikan respon positif dan berharap kepada saya untuk terus mengawal kasus ini," lanjut Budi yang juga pengurus DPC Gerindra Kota Medan.
Budi sangat yakin dengan dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD Medan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat dari pada pihak-pihak lainnya. (PS/RED)