Terlihat Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Farhan Zuhri sedang memaparkan persoalan Human Traficing di hadapan rombongan Komisi I DPRA Muharuddin. FOTO | DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -' Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Fauzan alias Podek bersama Wakil Ketua Farhan Zuhri menerima kunjungan kerja Komisi I DPR Aceh membahas dengan serius terkait perdagangan manusia (Human Trafficking) di ruang kerja Komisi A DPRK Lhokseumawe.
Farhan Zuhri mewakili Komisi A DPRK Lhokseumawe dihadapkan rombongan Komisi I DPRA mengatakan persoalan Human Trafficking akhir-akhir ini sangat meresahkan kita semua. Seperti baru baru ini adanya kasus yang menimpa perempuan Aceh di Malaysia. Yang terjadi kekerasan seksual, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi.
Dalam kungker DPRA ini kami menyampaikan beberapa laporan terkait proses Pilkada serentak yang berlangsung di Lhokseumawe, Human Traficing, Anggaran dan beberapa poin yang menyangkut dengan tu poksi komisi A DPRK Lhokseumawe.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin bersama rombongan mengatakan Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan tujuh pemuda Aceh yang batal terbang ke Dubai yang diduga korban Human Trafficking.
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, ketujuh pemuda Aceh tersebut awalnya hendak berangkat ke Dubai, namun terkendala dengan kurangnya dokumen seperti surat izin dari perusahaan yang akan memberangkatkan mereka.
"Dari info yang kita terima, ketujuh pemuda Aceh ini akan diberangkatkan ke Dubai, melalui Perusahaan China Energy Engineering Corporation atau Energy China (CEEC)," kata Muharuddin.
Namun, setiba di Bandara Soekarno Hatta, ketujuh pemuda Aceh ini ditahan oleh pihak imigrasi lantaran tiket yang mereka gunakan bukan tiket pekerja, melainkan tiket pelancong.
"Saat itu, oleh otoritas bandara, mereka ditahan dan dialihkan ke Polres terdekat untuk diintrogasi pihak berwajib. Usut punya usut, mereka disebut sebagai korban Human Trafficking," jelasnya.
Muharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Kepala BPPA karena langsung merespon dengan cepat langkah-langkah konkrit yang dapat ditempuh, salah satunya dengan segera memulangkan pemuda Aceh tersebut.
Sementara, salah satu Pemuda Aceh yang Batal ke Dubai, Rasyidin (28), warga Meulasah Pante, Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan. Awalnya pihaknya akan bekerja di Dubai di salah satu perusahaan China.
"Perusahaan ini ada di Aceh, tepatnya di Nagan Raya. Kita sudah ada di Jakarta sejak tanggal 13 menunggu penerbangan," kata Rasyidin.
Namun, tambah dia. Saat tiba di Bandara, pihaknya malah ditahan karena kekurangan kelengkapan dokumen, seperti surat izin kerja.
"Kita juga baru paham kalau sebenarnya tiket yang diberikan kepada kami adalah tiket pelancong, bukan tiket pekerja," kata Rasyidin.
Meski sempat ditahan oleh pihak Polres Bandara, dan juga dibawa ke Dinas Sosial, namun segala permasalahan sudah selesai.
Dalam kungker DPRA ini kami menyampaikan beberapa laporan terkait proses Pilkada serentak yang berlangsung di Lhokseumawe, Human Traficing, Anggaran dan beberapa poin yang menyangkut dengan tu poksi komisi A DPRK Lhokseumawe.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRA juga menyinggung KBRI Kuala Lumpur yang sedang mendalami kronologi kasus perdagangan manusia dan dugaan pemerkosaan yang menimpa gadis asal Kabupaten Pidie, Aceh berinisial M alias PAF (17) di Malaysia. KBRI turut berkoordinasi dengan Polda Aceh.
“Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur tengah menangani kasus WNI asal Aceh berinisial M yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan diterima.
Pendalaman informasi sedang dilakukan KBRI untuk mengetahui kronologis lengkap kasus M. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Polda Aceh,” ujarnya.
Dia menambahkan KBRI Kuala Lumpur siap memberikan pendampingan hukum dan konseling psikologis terhadap gadis asal Aceh yang diperkosa oleh WNA di Malaysia itu untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan.
"Kami meminta Polda Aceh untuk melakukan pendalaman lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab mengirimkan yang bersangkutan karena ada pemalsuan dokumen yang mengubah nama dan usia yang bersangkutan," ujar Muharuddin politisi senior Partai Aceh.
"Ini jelas masuk kategori TPPO karena usia sebenarnya masih di bawah umur, hanya penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk menambah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis asal Aceh berinisial PAF diduga menjadi korban TPPO dan diperkosa oleh warga asing di Malaysia. Kasus itu viral di media sosial.
Dalam video singkat yang beredar di grup-grup WhatsApp dan akun platform media sosial disebutkan, gadis itu diikat lalu diperkosa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia.
Gadis yang jadi korban pemerkosaan itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video yang disebar ke media sosial, seorang warga Aceh di Malaysia mengatakan, gadis itu baru berusia 17 tahun, kemudian direkrut oleh agen untuk dipekerjakan ke Malaysia. Agennya memalsukan identitas dia dan umurnya diubah menjadi 24 tahun. (ADV)