LMP Desak Polres Tanjung Balai Dalam Penuntasan dan Transparansi Kasus Korupsi Politeknik Tanjungbalai

/ Rabu, 11 Desember 2024 / 23.28.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ketua Laskar Merah Putih, Azri bersama rombongan mendatangi Polres Tanjungbalai hari ini untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Politeknik Tanjungbalai yang telah dilaporkan sejak Agustus lalu.(11/12/2024).

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Tanjungbalai. Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan telah mengantongi temuan kerugian negara lebih dari ratusan juta rupiah pada tahun 2022 berdasarkan audit Inspektorat. 

Namun, Azri menilai temuan ini belum menyentuh beberapa poin penting yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dugaan korupsi dalam pembukaan program studi baru, seperti Teknik Rekayasa Komputer, yang hingga kini tidak terungkap secara substansi.

"Kami mendesak penyidik untuk lebih serius dan fokus menuntaskan kasus ini. Apa yang ditemukan oleh Inspektorat memang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi, tetapi ada banyak poin laporan masyarakat yang belum tersentuh sama sekali", tegas Azri.

Komitmen Memberantas Korupsi
Azri juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang menekankan tidak ada tempat bagi koruptor, pelaku narkotika, judi, maupun penyelundupan. 

"Ini akan menjadi ujian bagi Kapolres Tanjungbalai. Apakah mereka mendukung program presiden dengan menangkap aktor intelektual di balik skandal ini, terutama dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa," ujar Azri.

Dalam kesempatan itu, Laskar Merah Putih juga menyoroti isu pengembalian kerugian negara yang kerap digunakan untuk menghentikan proses hukum. Menurut Azri, hal ini tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan kejahatan itu sendiri. Kasus ini harus dilanjutkan hingga ke pengadilan, karena laporan ini berasal dari masyarakat yang berharap keadilan ditegakkan", katanya.

Tuntutan Hukuman Maksimal
Dengan temuan kerugian negara yang sudah jelas, para pelaku korupsi menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar. Namun, Laskar Merah Putih menuntut agar tidak hanya pelaku teknis yang dihukum, tetapi juga aktor intelektual yang menjadi dalang di balik praktik korupsi ini.

Selain dugaan kerugian negara, laporan masyarakat juga menyoroti korupsi dalam pembukaan program studi baru, seperti Teknik Rekayasa Komputer, yang dianggap penuh dengan rekayasa administratif. Hingga saat ini, temuan Inspektorat belum menyentuh poin-poin laporan tersebut.Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi berbagai kalangan masyarakat terkait transparansi dan komitmen penegakan hukum.

"Ini adalah skandal yang mencoreng dunia pendidikan. Kita tidak hanya berbicara tentang uang negara yang hilang, tetapi juga masa depan pendidikan di Tanjungbalai", ujar Azri menutup pernyataannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menantikan tindakan nyata dari Polres Tanjungbalai untuk menuntaskan Kasus Korupsi ini demi keadilan dan integritas pendidikan.(PS/SR).
Komentar Anda

Terkini: