POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Hal ini dikatakan Ridho Damanik Praktisi Hukum yang cukup dikenal di Kota Tanjungbalai minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera MENANGKAP para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui dermaga (pelabuhan) tikus di Kota Tanjungbalai yang sangat merugikan dan meresahkan Masyarakat luas khususnya Tanjung Balai.
"APH diminta "TANGKAP" pihak yang diduga telah melakukan TPPO melalui Tanjungbalai dan perbuatannya tergolong melakukan perdagangan manusia secara modern sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan hukum yang berlaku", kata Ridho saat diminta awak media tanggapan terkait adanya praktik TPPO di Tanjungbalai di ruang kerjanya pada Hari Rabu,04-12-2024.
Menurut Ridho, perbuatan TPPO yang sangat meresahkan masyarakat luas tersebut melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 297 KUHP serta Pasal 555 R KUHP, "didalam aturan ini jelas tertera tentang sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku TPPO berikut dendanya", ujar Ridho.
Seperti yang diketahui bahwa setiap malam diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa TPPO dari Tanjungbalai ke Malaysia layaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan setiap orang dikenakan ongkos berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta dengan rincian dibagi dua (separoh untuk "Bos" TPPO di Tanjungbalai dan selebihnya kepada pihak penerima di Malaysia).
Modus operandi yang dilakukan terhadap kegiatan TPPO ini seperti melansir para PMI yang akan mengais Ringgit ke sekitar perairan Kuala Bagan Asahan dan dari sini dibawa menuju perbatasan perairan Indonesia -Malaysia yang merupakan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan selanjutnya sarana yang membawa PMI dan juga nelayan Malaysia serta diduga akan "Dibuang" begitu saja dipinggiran pantai Malaysia secara semena-mena sehingga berdampak terhadap keselamatan warga Indonesia ini sesampainya di luar negeri.
Seperti yang diketahui banyak pihak dan telah menjadi rahasia umum bahwa bisnis yang menyimpang dari ketentuan ini diduga Dikoordinir oleh R warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang nakhodanya berinisial Ar warga Desa Air Joman Kabupaten Asahan, Tt dengan nakhodanya Su dan H Patembo dengan nakhoda Ki serta ACh yang sering memboyong para PMI yang berasal dari segala pelosok Indonesia setiap malam.
"jika hal ini benar, maka APH harus menindak tegas perbuatan melawan hukum tentang TPPO yang hanya memikirkan keuntungan pribadi belaka dan sangat meresahkan masyarakat luas", ungkap Ridho.(PS/SR).