Ramai Diberitakan Buang Limbah ke Sei Bedera, Lurah Terjun Sidak ke CV Golden Sea Fresh

/ Selasa, 24 Desember 2024 / 20.48.00 WIB

SIDAK: Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH bersama perangkat dan Kepling 14 Abdul melakukan inspeksi mendadak ke  CV Golden Sea Fresh atas pemberitaan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Bedera. PS/IST

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan pengolahan hasil laut CV Golden Sea Fresh di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingk. 14 Medan Marelan. 

Sidak pada, Selasa (24/12/2024) ini dilakukan Lukmanul Hakim didampingi perangkat Kelurahan Terjun dan Kepala Lingkungan 14 Abdul. Lurah menindaklanjuti ramainya pemberitaan limbah perusahaan pengolahan hasil laut itu yang diduga dibuang ke Sungai Bedera tanpa pengelolaan sesuai aturan hukum. 

Kepada wartawan, Selasa (24/12/2024) Lukmanul Hakim SH mengaku, melakukan kunjungan peninjauan ke CV Golden Sea Fresh menindaklanjuti pemberitaan beberapa media atas keluhan masyarakat atas limbah perusahaan itu. 

“Bersama perangkat dan Kepling setempat, saya melakukan peninjauan ke perusahaan pengolahan hasil laut ini,” ujarnya. 

Mantan Lurah di Kecamatan Medan  Belawan ini mengaku menemukan, CV Golden Sea Fresh  telah memiliki Izin UKL/UPL dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Namun Lukmanul Hakim menemukan dugaan, air limbah CV Golden Sea Fresh  tak dikelola dengan baik melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah  yang mereka miliki.  

“Dalam kunjungan ke CV Golden Sea Fresh, kami temukan Izin UKL/UPL dan IPAL mereka ada. Cuma informasi kami peroleh, perusahaan itu diduga tak mengolah limbah melalui instalasinya dengan baik,” tegasnya. 

Lurah Terjun mengaku, akan segera melaporkan hasil kunjungannya ke CV Golden Sea Fresh kepada Camat Medan Marelan. “Akan segera kami laporkan ke Pak Camat Medan Marelan,” pungkasnya. 

DIPERIKSA DLH MEDAN

Sebelumnya, informasi didapat Staff Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan telah meninjau ke CV Golden Sea Fresh. Belum diketahui hasil temuan pengawas Lingkungan di Medan pimpinan M Husni ini. 

Kadis LH Medan M Husni dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024) malam mengaku akan menindaklanjuti temuan Lurah Terjun atas limbah CV Golden Sea Fresh di Medan Marelan. “Tim check ke lapangan untuk melihat tata kelolanya,” tegasnya. 

Disampaikan, informasi Staff DLH Medan telah melakukan peninjauan ke perusahaan itu, M Husni mengaku akan mengeceknya. “Kita pastikan Dulu pengelolaan nya ntar abg check,” pungkasnya. 

BUNGKAM

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen CV Golden Sea Fresh tak merespon konfirmasi wartawan. Salah satu manajemen nya A Yem yang dikonfirmasi media ini, Selasa (24/12/2024) malam via Whats App nya bungkam dan tak membalas pesan meski terlihat centang 2 di laman medsosnya. 

Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pelanggaran UU Pengelolaan Lingkungan Hidup akan disanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu.

Pidana Penjara dan Denda akan dikenakan bagi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat diancam pidana penjara dan/atau denda dengan jumlah yang signifikan.

Selain hukuman pidana, pelanggar akan dikenakan hukuman tambahan berupa  perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, atau perbaikan akibat tindak pidana. (PS/RED)

 

 

Komentar Anda

Terkini: