Sejumlah LSM Di Humbahas Resmi Laporkan Oknum Kades Silaga Laga Arogan

/ Selasa, 10 Desember 2024 / 19.46.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-  Oknum Kades Desa Silaga Laga Kecamatan Dolok Sanggul Rawati Pasaribu, Sekertaris DPC LPS Kamtibmas dan LSM Topan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut melapor ke Polres Humbahas."Berdasarkan nomor surat :  07/KAMTIBMAS/L.P/XI/2024, Selasa, 10 Desember 2024, "Perihal Laporan dan Pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Keamanan, Ketertiban Masyarakat Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 43 tahun 2018 , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, UU Nomor 17 tentang Ormas/LSM, Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . 

Dalam hal ini Sekertaris DPC LSM Kamtibmas Humbahas, Mian Silaban menyampaikan kepada media bahwa dianya telah resmi melaporkan kepala desa Silaga Laga, pada hari Selasa, 10 Desember 2024 ke Polres Humbang Hasundutan dikarenakan Kepala Desa Rawati Pasaritu , telah bersikap arogan dan telah menghalang - halangi tugas dan fungsi sosial kontrol dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Menurutnya, sementara sejumlah lembaga Pers dan LSM yang ada di Kabupaten Humbahas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kades terhadap insan Pers dan LSM, seperti yang disampaikan Mian Silaban dan Luas Nainggolan selaku Sekretaris DPC LSM Kamtibmas dan LSM Topan.

Mereka meminta pihak kepolisian Polres Humbang Hasundutan untuk segera memanggil Kades yang berbuat arogan tersebut agar tidak semena-mena terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat dan insan Pres yang ada di kabupaten Humbahas ini.”Saya selaku ketua LSM Topan sangat di menyayangkan atas tindakan Kades Silaga Laga  yang arogan dan sok jagoan itu, “kata Luas Nainggolan. 

Sebelum diberitakan, Kepala Desa Silaga Laga telah bersikap arogan dan menghambat hambat tugas mulia daripada LSM dan Media, yang hendak konfirmasi perihal penggunaan APBDes tahun 2023 terkait Ketahanan Pangan.

Yang mana Rawati Pasaribu Kepala Desa Silaga-Laga Kecamatan Doloksanggul, melalui Parasian Manullang sebagai TPK di bidang Ketapang saat diberi pertanyaan menyampaikan dan menjawab untuk pembelanjaan Ketapang berupa bibit jagung dan organik adalah dirinya bersama kades. 

Sedangkan untuk jagung merek Pionner yang dibelanjakan sebanyak 278 Kg dan Organik sebanyak 331 zak , sedangkan untuk harga pembelian jagung Rp.160.000,- /kg , organik jenis Mabar sebesar Rp. 150.000/zak . Untuk Dana Desa pada tahun 2023 Kades tersebut berpura pura tidak tau. 

Mian Silaban sebagai Sekertaris DPC LSM Kamtibmas Humbahas juga meminta kasus  yang sudah kami laporkan ke Polres Humbahas tersebut harus dituntaskan dan tidak ada lagi Kades yang arogan di Kabupaten Humbang Hasundutan ini.

”Seharusnya Kades yang ada di Humbahas ini bersinergi dengan LSM dan media untuk kemajuan desanya, bukan malah menjadi koboi dan sok hebat."Mian Silaban juga mengecam keras atas tindakan Kades Silaga Laga tersebut dan meminta pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus ini. "Biar menjadi contoh Kades yang lainnya untuk tidak berbuat seperti ini lagi, dan jika nantinya kasus ini tidak tuntas kami akan lanjutkan ke Polda Sumut kata Mian Silaban, 

Kami selaku pelapor yang mengalami intimidasi oleh Kades Silaga Laga berharap kasusnya segera terang benderang.“Saya sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai Lembaga Sosial Kontrol , menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib, karena itu asas negara kita adalah negara hukum, biarkan pihak kepolisian bekerja dan kita lihat hasilnya nanti“ katanya mengakhiri. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: