Sekertaris LSM DPC Kamtibmas Humbahas, Meminta Agar Polres Humbahas Menindak Tegas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

/ Sabtu, 07 Desember 2024 / 14.49.00 WIB



Foto: Advokat/Praktisi Hukum Otto Manalu.S.H.M.H 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Polres Humbang Hasundutan telah melakukan Interogasi kepada Sekretaris LSM DPC Kamtibmas Humbahas dan Media dalam Berita Acara Wawancara yang dilakukan oleh Brigpol Irwansyah Sigalingging selaku Penyidik Pembantu Unit IV Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidik SP.Lidik/241/XI /2024/Reskrim, tanggal 5 November 2024. 

Sehubungan dengan laporan pengaduan LSM Kamtibmas nomor 06/Kamtibmas/LP/XI/ 2024 tanggal 18 November 2024 tentang Laporan Pengaduan ke Polres Humbahas, yang mana diduga Kariono Sibagariang telah menggunakan penipuan Surat Keterangan Saksi a.n. Merdina Marbun yang diduga telah dipalsukan untuk mengurus Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan.

"Kemudian Kariono Sibagariang telah menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai PAW Kepala Desa di desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang."Dan pada tanggal 5 November 2024 dilakukan pemilihan PAW Kepala Desa, yang mana Kariono  terpilih sebagai pemenang. 

Sejalan hal ini Media mencoba menghubungi praktisi hukum / Advokat Otto Manalu, SH.MH , Sabtu, (7/12) dan menyampaikan bahwa "Apabila kepala desa yang bersangkutan, benar menggunakan surat keterangan palsu terkait ijazahnya pada saat mencalonkan diri, maka dapat dijerat dengan pidana "pemalsuan surat" sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. "Kemudian jika kepala desa dimaksud terbukti secara hukum melakukan tindak pidana tersebut, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan pula dari jabatannya, 

"Begitu juga pada saat mendaftar dalam pencalonan PAW Kepala Desa , jika Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang disampaikan asli dan tidak bermasalah , yah itu sah-sah saja tetapi jika Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang disampaikan dan terjadi permasalahan maka hal itu tidak sah ,dan perlu ditindak lanjuti secara hukumnya. Ucapnya. 

Terlepas hal tersebut Sekertaris DPC LSM Kamtibmas Humbang Hasundutan M.Silaban juga menyampaikan kepada Media bahwa  prosedur  didalam membuat surat pengganti ijazah yang hilang apalagi sekolah asal telah tutup dan tidak beroperasi lagi , itu diatur dalam Permendikbud No.29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi ijazah/STTB dan SKPI Jenjang Dikdasmen. 

Diantaranya, saksi harus 2 (dua) orang yang satu angkatan , disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000."Begitu juga dengan Keterangan Saksi harus diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. 

Jadi Surat Keterangan Pengganti Izazah yang hilang atas nama Kariino Sibagariang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan saya rasa tidak sesuai dengan pedoman Permendikbud nomor 29  tahun 2014, dimana saksi hanya satu orang saja itupun tanda tangan saksi dipalsukan sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Merdiana Marbun diatas materai. 

Untuk itu saya sebagai Lembaga Sosial Kontrol meminta kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, agar benar benar mempertimbangkan didalam mengeluarkan surat keterangan ataupun surat keputusan pengangkatan PAW Kepala Desa Aek Godang Arbaan tersebut, karena menurut hemat kami ini sudah merupakan suatu penipuan administrasi dan sudah merugikan masyarakat terkhusus negara didalam pencalonannya menjadi kepala desa, untuk itu kami minta kepada Polres Humbang Hasundutan menindak tegas kasus penipuan tanda tangan tersebut. 

Bagaimana pula nantinya jika dia menduduki kursi Kepala Desa , bisa bisa seluruh anggaran APBDes yang ada didesa tersebut tidak tampak, hal ini sudah terlihat dimata,  Kariono Sibagariang sudah berani merekayasa Surat Keterangan Saksi dan memalsukan tanda tangan Merdina Marbun.Ucapnya . (PS/BN)



Komentar Anda

Terkini: