POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR - Polres Kampar selama Dua Hari dari Tanggal 29/11/24 dan Tanggal 30/11/24 menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di dua tempat yang berada diwilayah hukum Polres Kampar, yaitu di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Hilir dan Dusun II Desa Teluk Kanidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, dan Kasat Intelkam AKP Jhon W. H Matondang bersama Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.
Penindakan pertama dilakukan di Galian C illegal di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Hilir pada Jum'at (29/11/24). Pada Saat Penindakan, petugas dihadang oleh beberapa oknum dari ratusan masyarakat. Sehingga Tim Gabungan memasang police line di lokasi dan di alat berat excavator, sebagai bentuk upaya dari polres kampar untuk menindaklanjuti hal tsb.
Kedua, pada Sabtu (30/11/24) pukul 16.00 WIB ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di Desa Teluk Kenidai.
Saat petugas kepolisian berupaya mengevakuasi alat berat akan tetapi mengalami kendala dan hambatan dengan masyarakat setempat, sehingga proses evakuasi pun mengalami keterhambatan.
"Petugas Kepolisian masih berupaya untuk mengevakuasi alat berat agar bisa dibawa ke Polres Kampar sebagai Barang Temuan," ujar Sumber Kepolisian. "Namun masih terjadi perlawanan dari masyarakat, sehingga dilakukan upaya-upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas," tambahnya.
Petugas Kepolisian akhirnya memasang police line terhadap alat berat dan TKP tambang ilegal serta mendokumentasikan alat-alat yang digunakan.
Pembahasan yg pernah dilakukan dengan unsur lembaga/instansi lain se Kabupaten Kampar, membahas juga terkait ilegal mining salah satunya galian C, yang memang tidak serta merta memfokuskan ke penegakan hukum. Kajian ini penting karena butuh beberapa pertimbangan menyangkut aspek-aspek kehidupan bermasyakarat seperti aspek pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya dan tentunya perizinan. Faktor Perizinan dangat lah penting dalam hal ini, sehingga perlu adanya kajian-kajian yg mendalam terkait perizinan sehingga tidak mengenyampingkan aspek berkehidupan masyarakat dalam penegakan hukum.(PS/NURMAN)