Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining di Wilayah Hukum Polres Kampar.

/ Selasa, 31 Desember 2024 / 20.26.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR -  Polres  Kampar selama Dua Hari dari Tanggal 29/11/24 dan Tanggal 30/11/24 menindak  tegas  aktivitas  penambangan ilegal di dua tempat yang berada diwilayah hukum Polres Kampar, yaitu di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Hilir dan Dusun  II  Desa  Teluk  Kanidai,  Kecamatan  Tambang,  Kabupaten  Kampar  

Kegiatan  ini  dilaksanakan oleh Kasat  Reskrim  AKP  Elvin  Septian  Akbar,  dan  Kasat  Intelkam  AKP  Jhon  W.  H  Matondang bersama Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.

 Penindakan pertama dilakukan di Galian C illegal di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Hilir pada Jum'at (29/11/24). Pada Saat Penindakan, petugas dihadang oleh beberapa oknum dari ratusan masyarakat. Sehingga Tim Gabungan memasang police line di lokasi dan di alat berat excavator, sebagai bentuk upaya dari polres kampar untuk menindaklanjuti hal tsb.

Kedua, pada Sabtu (30/11/24) pukul  16.00  WIB ditemukan  aktivitas  penambangan  yang  sedang  berlangsung di Desa Teluk Kenidai.  

 Saat  petugas kepolisian berupaya  mengevakuasi  alat  berat akan tetapi mengalami kendala dan hambatan dengan masyarakat setempat, sehingga proses evakuasi pun mengalami keterhambatan. 

 "Petugas Kepolisian masih  berupaya  untuk  mengevakuasi  alat  berat  agar  bisa  dibawa  ke  Polres  Kampar  sebagai  Barang  Temuan,"  ujar  Sumber  Kepolisian.  "Namun  masih  terjadi  perlawanan  dari  masyarakat,  sehingga dilakukan  upaya-upaya  preventif  untuk  menjaga  situasi  kamtibmas,"  tambahnya.

 Petugas Kepolisian akhirnya  memasang  police  line  terhadap  alat  berat  dan  TKP  tambang  ilegal  serta  mendokumentasikan  alat-alat  yang  digunakan.

Pembahasan yg pernah dilakukan dengan unsur lembaga/instansi lain se Kabupaten Kampar, membahas juga terkait ilegal mining salah satunya galian C, yang memang tidak serta merta memfokuskan ke penegakan hukum. Kajian ini penting karena butuh beberapa pertimbangan menyangkut aspek-aspek kehidupan bermasyakarat seperti aspek pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya dan tentunya perizinan. Faktor Perizinan dangat lah penting dalam hal ini, sehingga perlu adanya kajian-kajian yg mendalam terkait perizinan sehingga tidak mengenyampingkan aspek berkehidupan masyarakat dalam penegakan hukum.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: