POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Diduga kuat mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12/2024).
Tersangka RSN, diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka terhadap RSN, digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan diusulkan untuk dilakukan penahanan pada hari Selasa 10 Desember 2024.
Adanya kondisi yang menimbulkan kekhawatiran penyidik terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lainnya, maka dirinya langsung ditangkap.
Diketahui RSN bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa, untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai. Dimana dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil namun faktanya dilakukan oleh satu orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilakukan oleh perusahaan milik RSN.
Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 (satu) miliar atau tepatnya Rp.952.402.563,-(sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Dalam keterangan persnya, Kajari Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora S,H, menerangkan, tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.
"Hari ini, kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai, berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563,- (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)," sebut Kasi Intel Kejari Binjai.
Selanjutnya, Noprianto Sihombing menyebutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.
"Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujarnya. (PS/ZOELIDRUS).