Tidak Memiliki PBG dan Keselamatan Pekerja, DPC LSM GEMPUR Pertanyakan Proyek Renovasi PSDKP Belawan

/ Jumat, 20 Desember 2024 / 13.53.00 WIB
 


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Tidak memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari Kota Medan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Kota Medan pertanyakan proyek Renovasi PSDKP Belawan. 

Pernyataan itu disampaikan Budi Yanto, SH, ketua DPC LSM Gempur Kota Medan ketika memantau pembangunan renovasi di jalan Pelabuhan Perikanan, kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Jumat (20/12/2024). 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Rhido Kontruksi dengan menghabiskan anggaran Rp. 2.221.122.236, melalui Kementrian dan Kelautan Republik Indonesia ini dinilai tidak taat aturan yang berlaku di Kota Medan, di antaranya peraturan Daerah Kota Medan no 16 tahun 2021 tentang Restribusi izin mendirikan bangunan. 

Bukan hanya tidak memiliki PBG dari Kota Medan, Pantauan LSM Gempur Kota Medan hampir seluruh pekerja tidak memakai Savety atau keselamatan dalam bekerja sesuai yang di atur dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

"Para pekerja tidak memakai aturan seperti kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti yang telah di atur di aturan ketenagakerjaan", ucap budi yang juga aktivis di Kota Medan. 

Untuk itu kami meminta kepada pihak kementeian Kelautan dan Perikan Republik Indonesia agar meninjau kembali proyek yang telah menghabiskan dana yang bersumber dari kementrian tersebut. 

Ketika ditanyakan oleh salah satu stap pegawai PSDKP Belawan, Mustaqim bagian Sapras mengatakan jika pembaNgunan ini murni dari pusat dan mereka hanya menerima pantau-pantau saja. "Semua dari pusat bg, kami disini hanya pantau-pantau saja mulai dari pekerja sampai yang mengerjakan dari Pusat," ucapnya. (PS/ BUDI YANTO)
Komentar Anda

Terkini: