Akhir 2024 Kena Sanksi Pertamina, SPBU Hamparan Perak Diduga Isi Bio Solar ke Kontiner Modifikasi, Berdampak Sanksi Penjara dan Denda

/ Senin, 06 Januari 2025 / 17.13.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Demi syahwat keuntungan gede, pengusaha yang diamanahi pemerintah melalui Pertamina dalam menyalurkan BBM jenis Pertalite, Bio Solar dan lainnya acap melanggar Standar Operasional (SOP) penyaluran BBM Subsidi ini. Berbagai cara dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam pengawasan sering diakali. Baik penggunaan barcode dan lainnya. Selalu jebol akibat ulah operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Meski ancaman penjara dan denda menanti pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diatur dengan ancaman Penjara 6 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 dan 56 plus denda 60 miliar dan ancaman Penjara 5 tahun sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 dalam hal penyalahgunaan penjualan BBM). Aksi nakal ini terus berulang.

Dihimpun berbagai sumber, Senin (6/1/2025) SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu terpantau masyarakat mengisi Bio Solar ke sebuah truk pengangkut Kontiner. Bukan melalui tanki truk. Bio Solar diisi melalui sela atau bagian bawah Kontiner yang berlubang. Diduga telah dimodifikasi menjadi saluran masuk ke Tanki cadangan yang disiapkan. 

Tangkapan video dan gambar diterima redaksi ini, Minggu (5/1/2025) terlihat truk merk Mitsubisi Fuso Warna Oranye nomor plat BK 8418 XY dengan di isi Bio Solar. Terlihat di tampilan elektrik menara Pengisian SPBU itu angka 168,2 liter Bio Solar masuk ke dalam kontiner. Diperhatiakan seksama, nozzle pengisian Bio Solar dimasukkan melalui sela atau bagian bawah kontiner. Alamak, tanki model apa pulak ini?

Sumber media ini menyebutkan, perbuatan curang operator SPBU Hamparan Perak ini diduga karena tergiur uang lebih yang diberikan pengepul. Disebutkan sumber, dalam setiap liter Bio Solar, sang operator akan mendapatkan keuntungan Rp. 500,- dari harga normal. "Kalau Bio Solar harganya Rp. 6.800,- maka pengepu akan membayar Rp. 7.300,- perliter. Bagaimana cara mendapatkan BBM itu, para operator lah yang ahli caranya," ungkap sumber, Minggu (5/1/2025).

Dugaan penyimpangan penyaluran BBM ini, sontak mengagetkan masyarakat. Padahal SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu 31 Desember 2024 lalu baru saja mendapat sanksi penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari akibat viral pengisian Pertalite menggunakan diregen yang dilayani operator nya.

Manager SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak Ansor tak menampik dugaan penyelewengan penjualan BBM Subsidi di tempatnya bekerja. Sebagai manager merangkap pengawas, dirinya mengaku bertanggungjawab atas perbuatan nyeleneh itu. "Ya saya lah yang bertanggungjawab di SPBU ini bang," katanya sembari mengajak kru media ini bertemu.

Ditanya milik siapa Truk Kontiner itu, Ansor menyebutkan sebuah nama seseorang. "Punya ***** bang," ungkapnya singkat, Sabtu (4/1/2025) via sambungan ponselnya. 

Menanggapi ulah nakal operator SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengaku akan mengecek informasi yang dikonfirmasi media ini. "Makasih, dicek dulu," jawab Susanto August Satria singkat, Minggu (5/1/2025).

Ditanya atas penetapan sanksi Pertamina pada SPBU Hamparan Perak, Susanto August Satria membenarkannya. "Yang disanksi thdp SPBU tersebut adalah penyaluran JBKP Pertalite bukan JBT Bio Solar," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga sedang menyelidiki viralnya pengisian BBM dengan dirijen di SPBU Hamparan Perak yang viral akhir 2024 lalu. Informasi atas pengisian Bio Solar ke bagian bawah kontiner di SPBU Hamparan Perak juga tak luput dari pantauan polisi. "Polisi sedang periksa bang," ujar sumber, Senin (6/1/2025).

Belum lama ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyatakan SPBU Nomor 14.203.1109 di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar SOP. 

“Atas kejadian kemarin, SPBU terbukti telah melakukan pelanggaran SOP dan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari per hari ini,” kata Susanto August Satria, Selasa (31/12/2024) lalu.

Satria mengatakan selain memberikan sanksi penghentian pasokan BBM JBKP jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga meminta kepada pemilik SPBU memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terbukti tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku

Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengimbau bagi pelanggan petani dan nelayan yang membeli BBM Subsidi dengan media jerigen agar disertai dengan surat rekomendasi dari Instansi terkait yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: