Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe Syahrul, ST, PPPK Harus Mampu Ciptakan Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien

/ Kamis, 02 Januari 2025 / 11.31.00 WIB

SYAHRUL ST  | Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Lhokseumawe dari Komisi A Syahrul ST berharap dengan lulusnya tenaga honorer menjadi PPPK  di Kota Lhokseumawe menjadi angin segar bagi masyarakat. Karena dengan kelulusan mereka akan mampu memberikan sistem birokrasi yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. 

Transformasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu kini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Lhokseumawe. Disamping dapat memberikan lapangan kerja, juga menekan persentase pengguran di kota yang dijuluki petro dolar. 


Demikian diutarakan oleh Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe yang membidangi Pemerintahan dan Kepegawaian, Syahrul ST kepada  Poskota 02 Januari 2025 di Gedung Parlemen setempat. 


Menurutnya, Proses ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih efektif dan efisien dan adil terhadap pelayanan masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.


Adapun Dasar hukum yang melandasi langkah ini cukup kuat, di antaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.


Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus status honorer, menyisakan dua kategori pegawai di instansi pemerintah: PNS dan PPPK dan Pasal 66 UU ASN, yang menetapkan batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.


Anggota DPRK Lhokseumawe Komisi A, Syahrul ST, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah solusi terbaik yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat.


Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan riil.


“Pemerintah harus memastikan pengisian tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan instansi, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Hal ini penting untuk menghindari ketidakadilan di mata masyarakat,” ujar Syahrul.


Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang, termasuk menyusun struktur organisasi yang ideal di setiap instansi.


“Struktur organisasi adalah acuan utama dalam menentukan kebutuhan personel. Jangan sampai ada penumpukan tenaga kerja yang justru menjadi beban di masa depan,” tambahnya.


Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan mampu menjadikan proses ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan publik.


Dengan penataan yang tepat, pengangkatan PPPK akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus menciptakan pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel, ujar politisi senior Partai NasDem Kota Lhokseumawe itu.


Sementara itu dilaporkan dari Kantor BKN menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan instansi tempat mereka bekerja. Berikut adalah beberapa tugas umum PPPK:


Tugas Umum : 

1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan.

2. Menjalankan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

3. Melayani masyarakat dengan profesional dan ramah.

4. Mengelola dan mengembangkan sistem dan prosedur kerja.

5. Berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.


Tugas Administratif

1. Mengelola dokumen dan data.

2. Membuat laporan dan statistik.

3. Mengatur jadwal dan agenda.

4. Mengkoordinasikan kegiatan dan rapat.

5. Mengelola anggaran dan keuangan.


Tugas Teknis

1. Melaksanakan analisis dan evaluasi.

2. Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan.

3. Mengelola proyek dan program.

4. Mengconduct pelatihan dan pendampingan.

5. Mengembangkan sistem dan teknologi.


Tugas Lainnya

1. Mengikuti pelatihan dan pengembangan.

2. Berpartisipasi dalam tim dan kegiatan kolaboratif.

3. Mengikuti peraturan dan kebijakan pemerintah.

4. Menjaga kerahasiaan dan integritas.

5. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme.


Contoh Tugas Spesifik

1. Guru PPPK: mengajar, mengembangkan kurikulum, dan mengevaluasi siswa.

2. Dokter PPPK: melayani pasien, melakukan pemeriksaan, dan meresepkan obat.

3. Teknisi PPPK: menginstalasi dan memperbaiki peralatan.

4. Administrator PPPK: mengelola data, membuat laporan, dan mengatur jadwal.


Perlu diingat bahwa tugas dan tanggung jawab PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada instansi, jabatan, dan kebutuhan. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: