Balai Gakkum KLHK Sumatera Tunggu 2 Bukti Keterlibatan Bripka AHS di Proses Hukum Perdagangan 1,1 Ton Sisik Trenggiling

/ Kamis, 23 Januari 2025 / 05.53.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hiruk pikuk proses hukum perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera komit dalam menuntaskan proses pidana kasus itu. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025) menegaskan melanjutkan proses hukum tangkapan perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. 

“Sama seperti pemberitaan di atas ya bang. Yg sipil masih dlm proses penyidikan di PPNS Balai Gakkum LHK Sumatera,” kata Hari Novianto menjawab kelanjutan proses hukum perdagangan sisik trenggiling yang dipaparkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani November 2024 lalu yang telah menyerahkan 2 oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS ke Denpom Siantar dan 1 oknum polisi Bripka AHS diserahkan ke Polres Asahan serta memproses 1 warga sipil berinisial AS. 

Informasi didapat Serka MYH dan Serda RS di tahan di Stalhanmil POMDAM I BB di Medan dan AS warga sipil ditahan di Rutan Tanjung Gusta dalam proses hukum mereka.

Terkait peran Bripka AHS dalam perdagangan sisik trenggiling, Hari Novianto mengaku, masih mendalaminya. “Masih kami dalami  bang,” ujarnya.

Kepada sejumlah media, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (11/1/2025) menyatakan Tim Gakkum KLHK  Sumatera belum menyerahkan kasus sisik trenggiling yang melibatkan anggotanya Bripka AHS, padahal pengakuan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam konfrensi pers November 2024 lalu mengaku Bripka AHS diserahkan  ke Polres Asahan. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera ini tak menanggapi statemen Kapolres Asahan itu. Dia hanya menjelaskan mekanisme yang mereka lakukan bersama kepolisian. 

“Secara personil yg bersangkutan  sudah ditangani oleh Propam Polres.  Apabila ada 2 bukti yg cukup akan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan sisik trenggiling tersebut, kami Balai Gakkum memiliki kewenangan untuk proses hukumnya. Saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut,” jelasnya sembari menyampaikan terima kasih atas atensi dan support media. “Terima kasih atas atensi dan suportnya ya bang,” tutupnya.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi. Kedua pentolan Polri di Sumut ini tak merespon konfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025) dilayangkan ke laman Whats App kedua pejabat Polri itu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi pun tak bisa dihubungi, laman WA nya terlihat centang satu saat dikirimkan pesan konfirmasi, Kamis (23/1/2025) pagi. 

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto pun belum menjawab konfirmasi wartawan dilayangkan, Kamis (23/1/2025) pagi. Laman Whats App pejabat Polri ini terlihat centang 2 menandakan aktif. 


Dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil mendapatkan perhatian Komisi III DPR RI. 

Komisi membidangi Hukum di Legislatif Nasional ini melalui Anggotanya Hinca Panjaitan berjanji akan menelusuri dan menelaah proses hukum yang dilakukan Tim Gakkum KLHK Sumut, Polres Asahan dan Denpom Pematang Siantar atas tangkapan 1,1 ton sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu. 

Politisi Partai Demokrat bernama lengkap Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS kelahiran 25 September 1964 yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawasi penegakan hukum di Tanah Air ini pada wartawan, Minggu (5/1/2025) meminta wartawan memberika waktu padanya untuk melakukan cross chek agar informasi yang disampaikan utuh. 

"Beri aku waktu untuk melakukan cross check agar informasinya utuh,” jawabnya singkat menjawab konfirmasi wartawan via Whtas Appnya.

Hinca juga berharap masyarakat terutama Pers mencari informasi secara mendalam atas modus operandi dan lokasi pemasaran sisik trenggiling yang diduganya kemungkinan perbuatan berulang oleh para pelaku. "Lakukan pendalaman, memastikan modus operandinya dan kemana dijual atau diekspor. Siapa penampungnya. Cari informasi sudah berapa kali ini terjadi? Jangan jangan sudah praktek yg umum mereka lakukan selama ini," pungkas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut 3 termasuk Kabupaten Asahan. 

USUT TUNTAS

Terpisah, Praktisi Hukum Sumut Letkol CHK (P) H Soetarno SH meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Mabes Polri dan TNI AD melakukan pengusutan tuntas dan melakukan pengawasan ekstra atas proses hukum 4 terperiksa perdagangan sisik trenggiling yang terdiri dari 1 masyarakat sipil, 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD. 

Purnawiran TNI AD yang pernah bertugas Ouditur Militer Medan ini menduga, para terperiksa tentunya mendapatkan barang dari hewan dilindungi ini dari seseorang hingga harus diusut asal muasal barang, berapa jumlah awalnya, berapa yang sudah terjual  serta bagaimana aliran dananya. 

"Penegak hukum harus berkolaborasi. Antara KLHK, Polri dan TNI AD harus saling menyatukan informasi agar dalam diusut hingga ke akar-akarnya. Darimana barang didapat, siapa pemasok barang, dimana dijual dan bagaimana aliaran dananya. Kalau perlu rangkul PPATK," tegas Pimpinan Kantor Hukum H Soetarno SH & Rekan ini. 

Pensiunan Perwira TNI AD yang kala menjadi Advokat banyak membela kepentingan masyarakat kecil ini mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak habibat hewan dilindungi yang dampaknya merusak alam Indonesia yang amat dicintai ni. 

"Jika terbukti jerat para pelaku dengan pelanggaran hukum perlindungan satwa dan lingkungan hidup serta pencucian uang," pungkasnya. 

Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). 

"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu. 

Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.

Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya. 

Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh. 

Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan

Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. 

KOTAK PANDORA

Beredar informasi, tangkapan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut atas dugaan perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu, adalah sisa dari 4 ton sisik trenggiling yang isunya diamankan oleh aparat hukum antara Bulan Mei - Juli 2024 lalu. Berbagai sumber menginformasikan, awalnya 4 ton sisik trenggiling diamankan dari sindikat internasional WNI Turunan. Tapi kata sumber, temuan sisik trenggiling ini tak ada proses hukum lanjut hingga sampai ke tangan 3 oknum aparat yakni AHS (Oknum Polri) dan MYH dan RS (keduanya oknum TNI AD). 

Belum ada konfirmasi konkrit atas informasi sumber media ini. Tapi AKP (P) Rianto yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat ini sebagai Calon Wakil Bupati Asahan Terpilih mengaku tak tahu menahu atas informasi tangkapan 4 ton sisik trenggiling dari WNI Turunan itu.

Dikonfirmasi media ini, Kamis (2/1/2025) AKP (P) Rianto hanya menjawab singkat tak tahu atas isu tangkapan 4 ton sisik trenggiling itu. "Tidak tau," jawabnya singkat menjawab pesan Whats App media ini. 

Perwira polisi yang telah malang melintang dalam tugasnya sebelum menjadi Cawabup Asahan Terpilih ini kembali menjawab tak tahu saat ditanyakan penindakan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut di Asahan pada 4 terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu. "Tidak tau (emoji salam)," jawabnya singkat. 

Berbagai kalangan berharap, tangkapan Tim Gakkum KLHK Sumut atas perdagangan sisik trenggiling ini menjadi kotak pandora dalam mengungkap asal barang, peredaran uang dan sindikat kejahatan ini hingga tuntas.(PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: