Kades: Demi Menyelamatkan Suaminya , Maka Istri Tidak Merasa Keberatan Tanda Tanganya Dipalsukan ,Sehingga Penyelidikan Dihentikan

/ Rabu, 22 Januari 2025 / 14.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS,- Kepolisan Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Humbang Hasundutan, Jalan Siborong-Dolok Sanggul Km.12 telah memberhentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Hilang (SKPIH) atas nama KS, PAW Kepala desa terpilih di desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbahas , pada tanggal 17 Januari 2025 , nomor : S.Tap/01/1/2025/ Reskrim. 

Berdasarkan surat SP2HP /07/1/2025/ Reskrim tanggal 17 Januari 2025 , Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat dari Dewan pimpinan cabang Keamanan, Ketertiban Masyarakat Indonesia Kab.Humbang Hasundutan ke Polres Humbahas nomor 06/KAMTIBMAS/LP /XI/2024 Perihal Laporan dan Pengaduan tanggal 18 November 2024 , Polres Humbahas melalui Reskrim telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembuatan surat keterangan saksi dan tanda tangan dipalsukan, sehingga KS memperoleh dan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang dari Dinas Pendidikan Humbahas untuk dipergunakan mendaftar dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa di desa tersebut . 

Saat dikonfirmasi Media bersama Sekertaris DPC LSM Kamtibmas Humbahas , Rabu, (21/1/2025) , M.Silaban menjelaskan , bahwa surat SP3 dia terima pada tanggal 20 Januari 2025 dan telah dia tanda tangani dari Penyelidik Kanit Lidik IV yang menangani kasus tersebut dan telah dihentikan penyelidikannya .

Disinggung kembali, alasan kenapa dihentikan , M. Silaban menjelaskan"Intinya bahwa Merdina Marbun ,tidak merasa keberatan atas perbuatan suaminya  mengatas namakan dirinya sebagai saksi atas penerbitan surat pengganti Ijazah yang hilang atau rusak dan tanda tangannya juga dipalsukan hanya untuk mengurus kepentingan Kariono Sibagariang.

Padahal yang mana saat MS dipanggil oleh Dinas Pendidikan Humbahas pada hari Rabu, 13 November 2024 yang lalu, MS tidak pernah menyatakan sikap atau membuat surat pernyataan terkait tidak keberatan dan bahkan di depan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Humbahas Imelda Vita Naomi.S.Pd, dan turut didampingi oleh suaminya dan disaksikan oleh awak media dan LSM , Merdina Marbun bahkan mau minta berhenti bekerja sebagai tenaga guru SD (P3K) akibat kasus tersebut yang telah menimpanya.

"Akan tetapi saat diperiksa di Polres Humbahas, Merdina Marbun malah ambil jurus selamat untuk menyelamatkan suaminya dari pidana , yang diduga telah melakukan kecurangan dalam pembuatan Surat Keterangan Saksi demi untuk membantu dan memuluskan Kariono Sibagariang dalam pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang (SKPIH) dari Dinas Pendidikan Humbahas. 

Apa mau saya katakan lagi , yah kalau emang begitu hukumnya di Indonesia, apa mau Saya katakan , yang penting saya selaku Lembaga Sosial telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini bersama dengan rekan rekan saya .

Apabila nantinya KS dilantik ataupun tidak dilantik oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor , kita lihatlah , dan mudah mudah Pak Bupati tidak melantiknya dan otomatis calon lawannya atas nama  Odema Sibagariang dari nomor urut 1 diangkat untuk menjadi kepala desa Aek Godang Arbaan, agar bisa melaksanakan dengan sungguh sungguh pemerintahan desa disana tanpa ada lagi kata kata PLT Kepala Desa , ucapnya (PS/BN) 


Komentar Anda

Terkini: