Diduga Abaikan PERWAL, Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Tanjung Balai Tak Sesuai Bayarkan Honor Tim Pelaksana Kegiatan

/ Minggu, 05 Januari 2025 / 17.42.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di Dinas Koperasi dan UMKM Diduga tak sesuai ketentuan yang berlaku dan abaikan PERWAL Kota Tanjung Balai. 

Diketahui, pada tahun 2023, Pemko Tanjungbalai merealisasikan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim sebesar Rp. 2.913.665.000,-.Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tanjungbalai No.840/88/K/2023 tentang perubahan keenam atas keputusan Walikota Tanjungbalai No.840/259/K/2022 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Tanjungbalai, sebagai klasifikasi I yang telah memberikan tambahan penghasilan pegawai pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). 

Hal tersebut tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemko Tanjungbalai tahun 2023 melalui Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor 65.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Disebutkan, sebagaimana dinyatakan pada Perpres Nomor 33 tahun 2020 sebagai klasifikasi jumlah pembayaran maksimal untuk para pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai dan berdasarkan hasil penelusuran terdapat pembayaran honorarium yang melebihi jumlah tim pelaksana kegiatan yang dapat dibayarkan sebesar Rp 2.265.000.

Selain itu berdasarkan SK tim pelaksana kegiatan tersebut besaran satuan harga belanja honorarium tim sebagai jabatan tertinggi dalam tim adalah sebesar Rp 750.000 per bulan, sedangkan realisasi pembayaran sebesar Rp 1.660.000 per bulan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.824.000, maka dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 8.089.000 (Rp 2.265.000 + Rp 5.824.000).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban honorarium narasumber dan tim pelaksana kegiatan, PPK menyusun bukti berdasarkan DPA dan SK honorarium yang kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pencairan dana atas pembayaran honorarium tersebut yang sebelumnya melakukan verifikasi terlebih dahulu, namun verifikasi yang dilakukan hanya terkait kecukupan anggaran dan kesesuaian dengan DPA serta tidak melakukan koordinasi antar bendahara pengeluaran OPD untuk memastikan bahwa jumlah honorarium tidak melebihi batasan yang dapat diberikan sesuai ketentuan.

Honorarium tim pelaksana pekerjaan dan sekretariat tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan adalah bagi pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV serta pejabat fungsional pada tim dengan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai klasifikasi I yaitu pejabat eselon I (2 tim), eselon II (2 tim), eselon III (3 tim), pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional sebanyak 5 tim.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tanjungbalai Agus Salim Lubis saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan rapat akhir tahun di Pemko Tanjungbalai belum lama ini mengatakan, bahwa seluruh permasalahan  berkaitan dengan LHP BPK di dinas yang dipimpinnya telah diselesaikan sehingga tak ada hal yang harus dipersoalkan lagi.(PS/SR). 


Komentar Anda

Terkini: