POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-
Adapun kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 09-01-2025 Sore, ditangkap petugas Satpam Perkebunan saat kedua pelaku akan membawa buah kelapa sawit curiannya seberat 95 Kg keluar dari perkebunan dan langsung diserahkan ke Polsek Tandam.
Penelusuran awak media yang dihimpun dari keterangan keluarga pelaku, diketahui keluarga kedua Tersangka pencurian meminta bantuan kepada oknum Kepala Desa untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.Lantas, berdalih petugas kepolisian akan menanyakan berapa uang untuk bisa membebaskan kedua Tersangka, akhirnya disepakati jumlah uang yang ada sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk melepaskan kedua Tersangka.
" Lima juta rupiah itu untuk pengurusan pelepasan kedua pelaku.Untuk Pak Kades kami gak ngasi lagi karena kata kades, uang kami ada berapa nanti pasti petugas menanyakan seperti itu", terang salah seorang keluarga sekaligus menirukan kata-kata Kepala DesaPada tanggal 13-01-2025 malam, kedua pelaku dibebaskan Penyidik Polsek Tandam untuk kembali ke rumahnya masin
Terpisah, menurut Praktisi Hukum Amsaluddin SH," Menurut Perma No.2 Tahun 2012 mengatur penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.
Pencurian dgn kerugian dibawah 2,5 JT masuk dalam katagori tipiring dan tidak perlu ditahan dan pemeriksaannya dilakukan dengan cara cepat", jelasnya.
Ketika ditanya terkait Kepala Desa yang dimaksud,"Bahwa perbuatan Kepala Desa tidak sesuai tupoksinya berdasarkan UU No.6 tahun 2024", kata amsaluddin.
Hingga berita ditayangkan, AKP.AR.Riza SH.MH konfirmasi awak media terkait masalah ini via pesan singkat WhatsApp tidak dijawab meski terlihat contreng dua di layar HP.(PS/Y.HUTAPEA).