POSKOTASUMATERA.COM-OGAN ILIR-Pernyataan sikap dari keluarga Bapak Anwar tentang tanah hak mereka yang di akui sepihak oleh Suroyo mafia tanah yg ada khususnya di daerah desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Rabu ( 15/01/2025).
Saudara Doni selaku perwakilan keluarga dari bapak Anwar berharap Pengadilan Kayu Agung dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan pidana yang mengikat, ada pun sebagai pemohon eksekusi Suroyo dan pihak Sunardi sebagai termohon eksekusi.
Contoh isu tentang klaim sepihak dari Suroyo, diduga tanah harga 1 Milyar di bayar Suroyo seharga 30 juta sebagai pengikat langsung di akuinya tanpa adanya pelunasan itu yang sering terjadi, " ungkap Doni.
Dan itu bukan terjadi di kami saja banyak tanah warga disini yang sudah diklaim dipasangi plang tanah atas nama suroyo.
Doni pun berharap kedepan nya stop mafia tanah dimanapun bukan saja di daerah tempat tinggal nya , tegakkan keadilan dan kami siap melawan nya .
Lanjutnya seperti contoh tanah yang di pasang plang salah satu insitusi kepolisian di areal tanah yang di kuasai oleh Suroyo ada indikasi tanah sudah dihibahkan , tetapi kenyataan tanah tersebut setelah di cek surat hibahnya tidak ada,katanya
Setelah perdebatan panjang dan bersetegang pihak ahli waris diwakilkan penasehat hukum Amin Tras dengan pihak pengadilan Negeri Kayu agung ,akhirnya juru sita pengadilan Pengadilan Negeri Kayu agung langsung balek kanan menghindari bentrokan fisik.
Pada saat di kompermasi awak media dilapangan petugas juru sita PN Kayu Agung tidak mau berkomentar dan menyarankan tanya Saja langsung kantor PN Kayu Agung , pungkasnya.
pelaksana eksekusi lahan sengketa di kawal oleh jajaran Polres Ogan Ilir berjalan aman dan terkendali.(PS/RUSLAN)