Dinas Sumber Daya Air Kota Medan' Tutup Mata Atas Dugaan Bangunan Pabrik Roti Berdiri di Daerah Sempadan Sungai

/ Senin, 20 Januari 2025 / 21.14.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Diduga Bangunan Pabrik Roti berdiri diatas Sempadan sungai, Dinas Sumber Daya Air Kota Medan' tutup mata, Senin (20/01/2025).

Pembangunan pabrik roti oleh pemiliknya ini, terkesan terjadi pembiaran oleh Dinas terkait karena tak ada pengawasan terhadap pembangunan dari awal hingga selesai.

Sempadan sungai adalah garis maya yang ditetapkan untuk melindungi sungai. Garis sempadan sungai diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Peraturan Daerah (Perda). 

Serta Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai" sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. 

Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai sempadan sungai:
1.Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. 
2.Garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kedalaman sungai. 
3.Garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut minimal 100 meter dari tepi sungai. 
4.Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air. 
5.Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin. 
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya. 
Sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.

Menurut Muhammad Zulfahri Tanjung salah satu pengiat sosial, menegaskan apa yang dilakukan pengusaha Roti tersebut tidak bisa dibenarkan lagi 'dimana diduga Dinas Sumber Daya Air Kota Medan, telah memberikan ruang kepada Pengusaha Roti tersebut untuk mendirikan Bangunan nya di jalur Hijau atau Sempadan sungai. 

Zulfahri meminta kepada Pemko Kota Medan 'agar mengambil tindakan tegas kepada Dinas Sumber Daya Air serta Pemilik Pengusaha Roti tersebut, karena sudah jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai "sungai dikuasai oleh negara yang pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa Akhir-Akhir ini Kota Medan sering dilanda banjir, salah satu penyebabnya aliran sungai makin menyempit' mengakibatkan sungai meluap, penyempitan aliran sungai tersebut diakibatkan  banyaknya bangunan berdiri di Sempadan sungai, ucapnya.

Yang menjadi tanda tanyak besar, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Usaha Pabrik Roti tersebut, siapa yang memberikan penerbitan nya, belum lagi Izin Amdal nya.(PS/IG)
Komentar Anda

Terkini: