POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Sidang lanjutan Perkara Penipuan dan Penggelapan, kembali digelar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Hari ini Senin (06/01/2025) pukul 14.00 Wib di ruang sidang Cakra 9.
Sidang dalam agenda mendengar keterangan Saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Juanda dari Kantor Pajak Pratama Medan Barat dan Riswandi Silaban dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polrestabes Medan.
Terkait Surat dari Kementerian Keuangan Kantor Pajak Pratama Medan Barat yang didapatnya dari Riswandi, yang berisikan tentang adanya Konfirmasi transaksi keuangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat kepada PT.Indonesia Viones Sukses milik Rafika Indra Dewi(Terdakwa) sebagai Komisaris sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Rp.700.000.00,-(tujuh ratus juta rupiah).
Dalam keterangannya, Juanda mengatakan kepada Majelis Hakim, JPU. dan Kuasa Hukum Terdakwa, bahwa surat tersebut bukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengeluarkan meski Kepala Surat bertuliskan Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat dan juga menjelaskan, bahwa yang menandatangani surat tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat an.Lenny Sarah NIP.197604415199602200, atas nama yang tertera tidak pernah ada menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Medan Barat atau pun sebagai Pegawai di sana.
Terkait penyitaan HP milik terdakwa, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Riswandi Silaban(Saksi) tentang adanya percakapan antara Siwa Kumar(Korban) dengan Rafika Indra Dewi(Terdakwa), Riswandi menjelaskan bahwa HP milik Terdakwa tidak bisa dibuka karena Terdakwa lupa kata sandinya.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah HP tersebut sudah dibawa ke bagian Labaratorium Forensik(Labfor) Polda Sumatera Utara,” Saya sudah membawa HP milik Terdakwa ke Polda Sumatera Utara namun, pihak Labfor juga tidak bisa membuka kata sandi HP milik Terdakwa Yang Mulia”, jelas Riswandi.
Lantas, Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Terdakwa untuk bertanya kepada Riswandi(Saksi).Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa kepada Riswandi(Saksi), dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa apakah saksi ada terlebih dahulu melakukan upaya Restoratif Justice(RJ),” sebelum kami tangkap terdakwa, saya pernah melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk upaya RJ namun Terdakwa tidak mau hadir.Setelah Terdakwa kami amankan, Saya tidak lagi melakukan upaya RJ”, jelas Riswandi.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya,” apakah kalian siap untuk RJ ? karena tadi saya mendengar pertanyaan kuasa hukum terdakwa selalu menanyakan tentang RJ.Restoratif Justice kepada Saksi.RJ bisa dilakukan di pengadilan tapi, harus dengan kesiapan Terdakwa untuk membayar kerugian Korban”, kata Majelis Hakim.
Karena Terdakwa dan Kuasa Hukumnya tak bisa menjawab, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan perkara penipuan penggelapan ini.
Ketika majelis melanjutkan pertanyaan kepada Terdakwa tentang adanya percakapan antara Terdakwa dengan korban melalui HP.Dan percakapan tersebut tentang Terdakwa meminjam sejumlah uang terhadap Terdakwa dengan iming iming adanya surat konfirmasi transaksi uang masuk ke PT.Indonesia Viones Sukses yang membuat Korban percaya untuk memberikan uangnya kepada Terdakwa.
" Saya tidak pernah mengirimkan bukti surat itu kepada korban dan HP saya yang disita polisi, itu HP baru saya karena, HP saya yang lama saat berkomunikasi dengan korban sudah hilang pada tanggal 8 Agustus 2023", jelas Rafika kepada Majelis Hakim.
Ketika ditanya Majelis Hakim terkait kata sandi HP yang disita polisi," Saya sudah memberikan kata sandi tersebut kepada polisi berulangkali kepada petugas kepolisian", ungkap Terdakwa.
Dalam persidangan kali ini sempat terjadi perdebatan antara Riswandi(Saksi) dengan Terdakwa karena, Terdakwa mengatakan bahwa Riswandi ada meminta uang terhadap Terdakwa atas perkaranya ini.
Majelis Hakim pun segera menghentikan perdebatan ini dan meminta Terdakwa untuk berkata jujur demi kelancaran persidangan serta meringankan hukumannya.
Keterangan Terdakwa yang berbelit Belit membuat Majelis Hakim gelengkan kepala.Terdakwa mengaku benar ada meminjam uang dari Korban sebesar Rp.110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) beserta emas batangan dan BPKB Mobil Toyota Prado Milik Korban.Sementara itu, ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Korban, ternyata pinjaman Terdakwa kepada Korban, uang kontan sebesar Rp.188.000.000,-(seratus delapan puluh delapan juta rupiah) ditambah cincin emas dua buah, emas batangan 50 gram dan BPKB mobil Toyota Prado sehingga total kerugian korban berkisar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah).
Melihat Terdakwa yang terus berbelit belit menjawab pertanyaan, Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), menunda persidangan hingga Hari Rabu (08/01/2025) untuk penyerahan bukti oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Di halaman Pengadilan Negeri Medan, dikonfirmasi awak media ini kepada Siwa Kumar(korban) mengatakan, bahwa ianya masih bingung kenapa kelima orang penerima aliran Dana transferan via Bank darinya atas permintaan Rafika(Terdakwa) tidak satupun dinyatakan terlibat dalam aksi kejahatan Terdakwa.Ketika ditanya HP Terdakwa yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan Korban telah hilang, Siwa Kumar(korban) heran karena, keterangan Terdakwa hilangnya tanggal Bulan Agustus 2023 sementara kejadian saat Terdakwa mulai menghubungi Korban untuk meminjam uang bulan September 2023.
" Kejadian ini sangat membingungkan saya sebab, kelima orang penerima uang transferan dari saya sesuai permintaan Terdakwa kenapa tidak satupun dari mereka ditetapkan sebagai Tersangka atau ikut terlibat dalam aksi kejahatan Terdakwa", ujar Siwa.
Lanjut Siwa Kumar," tentang HP Terdakwa yang hilang itu, dia bilang hilangnya bulan Agustus 2023 sementara, kejadian ini terjadinya bulan September 2023 apa gak aneh itu", ungkap Siwa sambil tersenyum meninggalkan awak media.(PS/IG).