POSKOTASUMATERA.COM - MADINA- Dewan Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pemikir Madina (DPP FMPM) akan menyurati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait kasus stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022-2023.
Pernyataan ini disampaikan DPP FMPM dalam aksi damai dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Kamis (16/01/2025) sekira pukul 10.30 wib.
Selain akan menyurati Komjak RI terkait kasus dugaan korupsi stunting Madina anggaran 2022-2023. Ketua DPP FMPM, Alwiansyah Nasution dalam tuntutannya juga menyatakan akan menyurati Kejagung RI terkait kasus stunting ini.
Kemudian DPP FMPM meminta Kejati Sumut agar transparan serta serius mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus korupsi dana stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023.
Sebab dalam pernyataan DPP FMPM pun menguraikan adanya isu yang beredar di Kabupaten Madina, diduga Ketua stunting Madina, AAU dan Kejati Sumut ada main mata.
Menanggapi aksi DPP FMPM itu, Kajari Madina, M Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intel, Jupri Banjarnahor, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Herianto, Kasi Pidum, Sintong Purba, SH, MH dan Kasi Pemulihan asset dan Pengelolaan Barang bukti, Hadi Nur, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih atas aksi damai yang dilakukukan DPP FMPM.
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas aksi damai dalam menyampaikan aspirasi yang adek-adek mahasiswa DPP FMPM kepada kami,”ujar Jupri.
Karena lanjutnya, adek-adek mahasiswa juga merupakan perpanjangan tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan kontrol sosial ditengah masyarakat.
“Aspirasi adek-adek ini akan kita sampaikan ke pimpinan di Kejati Sumut. Karena sama-sama kita ketahui bahwa terkait stunting Madina ini sedang berjalan proses hukumnya di Kejati Sumut,”tutupnya. (PS/210)