POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Masyarakat Tanah Karo yang hendak mengurus pajak di Unit Pelayanan Terpadu ( UPT) Samsat Kabanjahe yang berada di Jalan Jamin Ginting, No 9, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo Resah dengan pelayanan UPT Samsat Kabanjahe.
Menurut salah seorang warga Kecamatan Naman Teran sebut saja inisial AT ( 46) pada kru media ini mengatakan akhir Desember 2024 yang lalu mengurus pajak kenderaanya ke Samsat Kabanjahe, namun oleh petugas seolah di persulit dengan harus melengkapi berkas berkas yang harus di lengkapi dan hal hal lainya.
Menurut AT banyak yang mengurus pajak dan pengurusan dokumen kenderaan yang selesai meskipun pengurus pajak di wakilkan ke orangnya lain atau pun petugas Samsat tersebut.
" bisa saja berkas mereka tidak lengkap, namun selesai, saya sepertinya di persulit, padahal saya lihat banyak yang mengurus pajak tanpa di hadiri pemiliknya, namun langsung selesai, saya harus melengkapi berkas dan harus bolak balik ke kampung untuk melengkapi berkas, padahal kampung saya jauh" ujar AT Kesal.
Warga lainya berinisial SK, Yang merupakan wajib pajak mengatakan bahwa indikasi permainan di Samsat Kabanjahe sangat banyak" banyak Bang, nantilah lepas tahun baru saya jelaskan, saya terburu buru" ujar SK.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Yang di konfirmasi pada Kamis (02/01/2025 ) tidak berhasil.
Kanit Regident Samsat Kabanjahe Ipda Galinging juga tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi ( BUDIMAN S)