Tergolong Pencurian Ringan, 2 Orang Pelaku Diduga Setor 5 Juta Via Oknum Kades ke Oknum Penyidik Polsek Tandam

/ Jumat, 17 Januari 2025 / 22.50.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-2 Orang an.PB(31) dan P(31) pelaku  Pencurian buah sawit di daerah Tandam II Hulu milik PTPN II seberat 95 Kg ditangkap petugas  Satpam pada Hari Kamis 09 Januari 2025 sore dan diserahkan kepada petugas kepolisian Polsek Tandam.

Pada tanggal 13 Januari 2025 malam, melalui Perantara seorang Oknum Kepala Desa Tandam Hilir I, yang diduga meminta keluarga pelaku membayar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengurusan kedua pelaku agar terlepas dari jerat Hukum petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Tandam.

Informasi dihimpun, kronologisnya, pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sore, saat kedua pelaku akan membawa buah sawit curiannya keluar dari perkebunan, salah seorang petugas satpam melihat keduanya dan menaruh curiga lantas menanyai keduanya darimana mereka mendapatkan buah sawit yang dibawanya itu. 

Merasa takut, akhirnya kedua pelaku mengaku bahwa buah sawit tersebut diambil mereka dari kebun milik PTPN II. Dari pengakuan mereka, petugas satpam pun membawa keduanya ke Pos Satpam dan selanjutnya membawa mereka ke Polsek Tandam.

Dalam pasal 364 KUHPidana mengatur tentang pencurian ringan dan menjelaskan, bahwa pencurian ringan hanya dapat didakwakan jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Unsur unsur pencurian ringan, antara lain :

1.Pencurian yang dilakukan di luar rumah atau pekarangan tertutup.

2.Pencurian yang dilakukan tanpa merusak, memotong, atau memanjat.

3.Pencurian yang dilakukan tanpa menggunakan kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Mengingat pencurian buah sawit  yang dilakukan oleh kedua pelaku hanya seberat 95 Kg dan jika dijual dengan harga tertinggi berdasarkan umur kelapa sawit 8 tahun hanya berkisar, Rp.3.292,- x 95 Kg = Rp.312.757,1,-. Hal ini bisa disejajarkan bahwa, pencurian yang dilakukan kedua pelaku termasuk dalam kategori pencurian ringan.

Dilepasnya kedua pelaku oleh penyidik Polsek Tandem, patut diacungi jempol dalam arti, petugas penyidik menjunjung tinggi ketentuan Undang-undang yang berlaku terlebih tentang KUHPidana.

Namun sangat disayangkan bahwa, kedua pelaku pencurian dilepas bukan karena pencurian ringan melainkan Diduga membayar uang sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada oknum penyidik(Juper).

Hal ini diketahui awak media saat melakukan penelusuran ke rumah salah seorang pelaku.Dari wawancara awak media, diketahui keluarga pelaku bahwa perkara tersebut sudah diurus Herianto (Kepala Desa) Tandam Hilir I.

Dari keterangan keluarga pelaku, Herianto sebagai perantara ke pihak Polsek Tandam meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- untuk pengurusan pengeluaran kedua pelaku pencurian.

“ Kami mengurus hal ini melalui kepala desa. Kata kepala desa, uang kami ada berapa karena nanti petugas pasti nanya seperti itu,” kata salah seorang keluarga pelaku menirukan kata kata Kepala Desa.

Lanjut mereka, intinya lima juta rupiah itu, untuk pengurusan kedua anak anak mereka dan sudah diserahkannya kepada Kepala Desa. "Sekarang ini masalahnya sudah selesai dan anak kami sudah pulang ke rumah,” ungkap mereka.

Konfirmasi awak media kepada Adi (Juper) via pesan singkat WhatsApp tentang adanya pembayaran uang sebesar lima juta rupiah tersebut tak ada penjelasan konkrit. "Abang tanya mereka apa benar saya ada meminta uang yang dimaksud,” jawab Adi singkat terkesan membantah.

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Tandam AKP AR Riza,SH.MH belum menjawab konfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp meski terlihat contreng dua di layar HP awak media. (PS/Y HUTAPEA).


Komentar Anda

Terkini: