Pastikan Program Kerja Tahun 2025, Komisi B DPRK Lhokseumawe RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup

/ Senin, 20 Januari 2025 / 10.06.00 WIB
Komisi B DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berlangsung di ruang Komisi B gedung DPRK setempat.  FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Komisi B DPRK Lhokseumawe melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe yang berlangsung di ruang Komisi B gedung DPRK setempat, Selasa 21  Januari 2025.


Ketua Komisi B Julianti kepada media ini mengatakan Rapat Dengar Pendapat ini sangat penting untuk mengetahui evaluasi Capaian Kinerja tahun 2024 dan Program Kerja tahun 2025, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, agar setiap realisasi program kerja dapat berjalan secara maksimal.


“capaian kinerja tahun 2024 dinilai sudah bagus, namun perlu melakukan terobosan baru untuk lebih terarah di tahun 2025 ini dalam pengembangan Lingkungan yang asri dan nyaman di pusat kota Lhokseumawe, sehingga bebas sampah dan polusi," ucap Julianti politisi Partai Aceh ini.

Disampaikan Yulianti, untuk tahun 2025 ini dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam penataan kebersihan lingkungan dan pengelolan sampah di kota yang dijuluki petro dolar, dengan mengefisiensikan seluruh anggaran. Ia berharap, tidak ada lagi permasalahan sampah yang dikeluhkan warga nantinya. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan nyaman,” pinta Yulianti. 


Lebih lanjut Yulianti menambahkan, pihaknya juga mendukung pembenahan dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah yang strategis agar dapat memberikan kemudahan bagi semua Kecamatan di Kota Lhokseumawe. Guna menekan volume sampah, agar tidak membebani Tempat Pembuangan Akhir Sampah kota ini, Papar Julianti. 

Kota bebas sampah adalah kota yang memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Contoh kota bebas sampah adalah Kamikatsu, Jepang. Kota ini memiliki sistem pengelolaan sampah yang unik, yaitu memilah sampah menjadi lebih dari 40 kategori berbeda sehingga dapat didaur ulang atau digunakan kembali. 


Untuk diketahui Rapat Dengar Pendapat Komisi B dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe di Pimpin langsung oleh Ketua Komisi B Julianti dan Sekretaris Edi Herman Saputra, Anggota Haniful Iqbal, Masykurdin El Ahmady, Alfia, dan Nuraida.


Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup di wakili oleh Sekretaris Dinas dan didampingi oleh Kepala Bidang serta sejumlah stafnya. Pihak DLH siap menindaklanjuti arahan dari Komisi B untuk menciptakan kota Lhokseumawe benar-benar bersih dari persampahan dan polusi udara. (ADV)







Komentar Anda

Terkini: