POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil amat mengejutkan masyarakat.
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan
Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia.
MINIM KOMENTAR
Beredar informasi, AHS tak ditahan setelah diserahkan Tim Gakkum KLHK Sumut ke Polres Asahan guna menjalani proses hukum akibat dugaan perdagangan sisik trenggiling itu. Namun informasi tersebut masih minim komentar dari pihak berwenang saat akan dicek kebenarannya.
Media ini tak mendapatkan keterangan atas proses hukum oknum Polri inisial AHS. Para petinggi Polres Asahan enggan menanggapi konfirmasi wartawan yang berulang kali dilakukan hingga Kamis (02/01/2024). Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi tak merespon konfrimasi wartawan yang dilayangkan. Konfirmasi langsung media inipun tak membuahkan hasil. AKBP Afdhal Junaidi tak dapat ditemui saat disambangi, Kamis (2/1/2025) ke Mako Polres Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan Sanusi juga mengaku tak tahu proses hukum AHS atas penyerahan dugaan perdagangan sisik trenggiling. "Krg tahu saya bang. Karena sampai saat ini kita blm pernah realease masalah trenggiling bg," jawab Sanusi saat dikonfirmasi via Whats App nya, Kamis (2/1/2024).
Dandempom Pematang Siantar Mayor Irawan juga belum memberikan keterangan atas tindak lanjut proses hukum 2 oknum TNI AD yang diserahkan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut ke satuannya. Mayor Irawan mengaku sedang melaksanakan Umroh. "Waalaikumsalam Ww. Saya lg umrah Bang," jawabnya ke media ini, Kamis (2/1/2025).
Informasi diperoleh dari berbagai sumber, Denpom Pematang Siantar telah melimpahkan kasus 2 anggota TNI AD ini ke Oditur Milter Medan guna proses lanjut atas dugaan pelanggarannya.
KOTAK PANDORA
Beredar informasi, tangkapan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut atas dugaan perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu, adalah sisa dari 4 ton sisik trenggiling yang isunya diamankan oleh aparat hukum antara Bulan Mei - Juli 2024 lalu. Berbagai sumber menginformasikan, awalnya 4 ton sisik trenggiling diamankan dari sindikat internasional WNI Turunan. Tapi kata sumber, temuan sisik trenggiling ini tak ada proses hukum lanjut hingga sampai ke tangan 3 oknum aparat yakni AHS (Oknum Polri) dan MYH dan RS (keduanya oknum TNI AD).
Belum ada konfirmasi konkrit atas informasi sumber media ini. Tapi AKP (P) Rianto yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat ini sebagai Calon Wakil Bupati Asahan Terpilih mengaku tak tahu menahu atas informasi tangkapan 4 ton sisik trenggiling dari WNI Turunan itu.
Dikonfirmasi media ini, Kamis (2/1/2025) AKP (P) Rianto hanya menjawab singkat tak tahu atas isu tangkapan 4 ton sisik trenggiling itu. "Tidak tau," jawabnya singkat menjawab pesan Whats App media ini.
Perwira polisi yang telah malang melintang dalam tugasnya sebelum menjadi Cawabup Asahan Terpilih ini kembali menjawab tak tahu saat ditanyakan penindakan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut di Asahan pada 4 terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu. "Tidak tau (emoji salam)," jawabnya singkat.
Berbagai kalangan berharap, tangkapan Tim Gakkum KLHK Sumut atas perdagangan sisik trenggiling ini menjadi kotak pandora dalam mengungkap asal barang, peredaran uang dan sindikat kejahatan ini hingga tuntas.
MINTA DIAMBIL ALIH
Menanggapi proses hukum dugaan perdagangan sisik trenggiling yang agak sulit diakses media ini, Praktisi Hukum Amsaluddin SH meminta Mabes Polri dan Mabes TNI AD mengambil alih penangangan tangkapan Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut November 2024 lalu. "Karena dugaan saya melibatkan sindikat internasional dan dijadikan bahan baku narkotika maka saya berharap kasus ini diproses Mabes Polri dan Mabes TNI AD. Polri dan TNI AD di pusat tentunya memiliki akses dan kemampuan lebih baik agar masalah ini terungkap dengan cepat," tegas Amsaluddin SH pada media ini, Sabtu (4/1/2025) di Medan.
Amsaluddin merinci, pelanggaran hukum atas perdagangan sisik trenggiling berpotensi melanggar hukum diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konvensi Internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pelanggaran aturan ini diancam dengan penjara 5 tahun dan denda ratusan juta dan jika dihubungkan dengan dugaan pencucian uang maka penjara yang lebih berat menanti pelaku serta jika aparat hukum akan diproses juga etiknya oleh atasannya dengan ancaman pemecatan dengan tidak hormat," pungkasnya. (PS/RED)