Perintah Presiden dan Kapolri Bersihkan Judi Di Indonesia, Diduga Banyak Diabaikan Petugas APH

/ Jumat, 17 Januari 2025 / 19.22.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Perintah Presiden RI Prawo Subianto. dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Judi terkesan diabaikan para oknum APH khususnya di Medan.

Prioritas pemberantasan untuk pemilik dan pelaku Judi dari Aparat Penegak Hukum khususnya dari Aparat Kepolisian hanya sebuah kalimat kiasan untuk konsumsi Masyarakat Indonesia.

Hal ini Terbukti masih banyak tempat dan lokasi Judi bebas beroperasi tanpa ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, seperti Judi dengan modus  ketangkasan atau yang dikenal dengan judi tembak Ikan, Roulete dan jenis Judi lainya.

Dari penelusuran Tim Wartawan pada Hari Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.30 Wib, menemukan lokasi Judi Tembak Ikan yang berlokasi di kawasan pemukiman Kota di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Medan Deli tepatnya berada dibelakang KFC Jl. Veteran Helvetia Kabupaten Deliserdang.

Tim Wartawan dilokasi disambut oleh dua orang laki laki berbadan tegap yang diduga dibayar oleh pemilik atau pengelola lokasi Judi tersebut sebagai petugas keamanan lokasi.

Kepada Wartawan dua orang berbadan tegap ini menyampaikan hanya bertugas menjaga lokasi, dan untuk keperluan dan kepentingan kedatangan pihak Media , kedua orang tersebut mengarahkan tim Wartawan melakukan koordinasi dengan orang yang ditunjuk sebagai kepercayaan pemilik lokasi judi tersebut.

Saat tim Wartawan bertanya siapa orang yang disebutkan sebagai kepercayaan pemilik judi tersebut, kedua orang itu mengatakan bahwa orang yang dimaksud adalah berprofesi sebagai Wartawan disalah satu Media Online berinisial IRW.

"Bapak jumpai saja IRW karena dari media, semua dia yang urus”, jelas mereka sambil memberikan nomor kontak IRW.

Dihubungi melalui seluler WhatsAppnya, yang bersangkutan tidak mau menjawab dan ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, juga tidak mau membalas konfirmasi awak media hingga akhirnya, petugas keamanan yang menghubungi IRW baru mau menjawab.

Setelah beberapa saat berbicara dengan pengawas melalui seluler, pengawas tersebut memberikan ponselnya kepada awak media untuk bisa berbicara kepada IRW.

“ Pembagian di sini tiap tanggal 5 bang jadi, nanti tiap tanggal 5 Abang datang saja ke pasar 7 Helvetia tapi”, jelas IRW sambil menolak untuk bertemu dengan tim wartawan.

Mendengar hal tersebut, Tim Wartawan memutuskan meninggalkan lokasi dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Polsek Labuhan Deli untuk mempertanyakan lokasi judi tersebut.

Salah satu tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Labuhan Deli via seluler WhatsApp guna menanyakan  tentang keberadaan lokasi Judi yang ada di wilayah hukumnya,” saya belum tau nanti coba kita cek ke lokasi”, jawab IPDA Mahrijal (Panit Reskrim).

Sanksi hukum bagi pemilik judi menurut KUHP: 

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi orang yang menawarkan atau memberikan akses untuk permainan Judi. Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku atau pemain judi.

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Medan Labuhan dan Kanit Reskrim belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media.(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: