Lapor Pak Kapolda, Gudang Minyak Ilegal Milik Rambo Kebal Hukum

/ Rabu, 08 Januari 2025 / 21.32.00 WIB




POSKOTASUMATERA.C0M-BINJAI-Penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan Barcode diseluruh SPBU ternyata tidak menutup kemungkinan salah sasaran. Berdasarkan investigasi awak media kami dilapangan, telah ditemukan adanya truck bermuatan BBM bersubsidi diduga baru selesai bongkar BBM bersubsidi di gudang penampungan minyak ilegal milik rambo.

PT. Usaha Mas Jasatama salah satu usaha yang bergerak dibidang Jasa Transportir BBM di Sumatera Utara diketahui beberapa waktu lalu diduga telah melakukan kesepakatan melakukan penyimpangan BBM bersubsidi di gudang ilegal milik rambo yang beralamat di jalan Megawati yang berbatasan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian tersebut diketahui awak media saat adanya satu unit truck tanki bermuatan BBM bersubsidi dengan transportir bernama PT Usaha Mas Jasatama yang dikelola oleh anak perusahaan Pertamina Elnusa keluar dari pintu tol Binjai menuju ke arah jalan lintas Sumatera B. Aceh- Medan, ternyata sebelum lintasan rel kereta api truck Tanki tersebut masuk ke gudang milik Rambo. Menurut info dari warga didekat lokasi yang enggan namanya dipublikasikan "memang selalu bg Tanki keluar- masuk gudang itu bg, ngk siang  aja bg, malam pun juga ada bg." Ungkapnya. 


Tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi tidak terlepas adanya kerjasama dengan salah satu SPBU yang ada di Sumatera Utara.

Pada saat investigasi tersebut, sempat terjadi adu mulut antara awak media kami dengan petugas jaga gudang tersebut yang nyaris adu jotos. Peristiwa nyaris adu jotos tersebut terjadi ketika awak media kami dilarang saat hendak mengambil foto gudang tersebut.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak pengusaha, Rambo selaku pengusaha mengakui bahwasanya usahanya tersebut baru berlangsung  2 bulan. 

Untuk Itu diminta kepada PT. Pertamina (persero) Cq. PT. Elnusa selaku anak perusahaan Pertamina yang menangani kontrak transportir tersebut agar segera mencabut atau memutuskan hubungan kemitraan dengan PT. Usaha Mas Jasatama dan pihak- pihak yang terlibat dalam melakukan kesepakatan hitam penyelewengan BBM bersubsisdi.

Kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan pengusutan dan tindakan tegas kepada pihak- pihak yang terlibat dalam kesepakatan hitam untuk melakukan penyelewengan/ penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Hal ini juga ditanggapi aktivis Sumatera Utara Yudhi William Pranata yang mengatakan, bahwa penyelewengan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat ekonomi lemah ternyata telah diselewengkan penyalurannya. Hal ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dengan serius. Ungkapnya.

"Untuk itu di sini saya tegaskan, kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tindakan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya" tegas Yudhi.

Selanjutnya Yudhi menjelaskan: Undang-undang yang mengatur penyelewengan BBM subsidi telah diatur oleh:

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar."

Diketahui karena sudah beberapa kali digudang tersebut kedapatan melakukan Bongkar-muat BBM bersubsidi tanpa izin. "Bukan hanya disiang hari, bahkan saat  malam haripun mereka terus lakukan," tutupnya. (PS/TIM)



Komentar Anda

Terkini: