POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resort Humbang Hasundutan menindaklanjuti perkara penanganan kasus dugaan pembuatan Surat Pernyataan Saksi.
Dalam Surat Pernyataan Saksi tersebut yang mana di dalam pembuatan surat diketahui bahwa MS oknum seorang guru SD Negeri , tidak pernah membuat Surat keterangan Saksi dan bahkan tanda tangannyapun di palsukan, sesuai yang diterima awak media dan LSM sesuai surat pernyataan yang diperbuat MS .
"MS sama sekali tidak, pernah membuat Surat Keterangan Saksi dan juga tidak pernah memberikan tanda tangan didalam pembuatan surat tersebut , sesuai dengan surat pernyataan yang pernah dituliskannya di hadapan Dinas Pendidikan. "Dalam Surat Pernyataan Saksi tersebut menjelaskan tentang teman lulus angkatan pada sekolah SMP Swasta Pagar Parbotihan tahun 1987/1988, untuk pengurusan surat pengganti ijazah yang hilang atas nama Kariono Sibagariang
Kapolres Humbahas melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH.MH, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada M.Silaban Sekertaris LSM Kamtibmas DPC Humbahas, Sabtu, (24/12/2024).
Sesuai dengan nomor SP2HP /259/XII/2024/ Reskrim, Klarifikasi Biasa , Perihal Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan ."Berdasarkan Rujukan Laporan Informasi nomor : R/LI/89/XI/ 2024/Reskrim, tanggal 15 November 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/241/XI/2024/ Reskrim, tanggal 15 November 2024, Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Keamanan, Ketertiban Masyarakat Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan ke Polres Humbang Hasundutan.
Dalam isi SP2HP menjelaskan bahwa
Penyelidik telah melakukan wawancara terhadap para pihak sebanyak delapan orang, Penyelidik telah mendapatkan salinan dokumen yang dipergunakan para calon Kepala Desa PAW 2024 di Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan terkait penerbitan surat keterangan pengganti STTB atas nama Kariono Sibagariang.
Terpisah , M.Silaban Sekertaris DPC LSM Kamtibmas Humbahas saat dihubungi media, Jumat, (10/1/2025) menyampaikan , dalam memalsukan tanda tangan dan juga pembuatan surat keterangan palsu , menurutnya dikenakan pasal 263 ayat (1) KHUP berbunyi :
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli atau tidak dipalsukan,
Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian , dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman. Penjara selama-lamanya enam tahun, namun untuk dapat dikenali sanksi pidana Pasal 263 ayat(1) KHUP ini sebagaimana surat yang dipalsukan itu harus sesuatu surat yang dapat menerbitkan hak ,misalnya Ijazah, karcis tanda masuk , surat andil dan lainnya .
Untuk itu kita berharap kepada Polres Humbang Hasundutan agar segera kasus tersebut dapat ditegakkan seadil adilnya agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya , dan kami juga meminta kepada Bupati Humbang Hasundutan agar saudara Kariono Sibagariang tidak dilantik dan bila perlu jabatan kadesnya dicopot dan dilaksanakan pemilihan ulang kembali . Ucapnya (PS/BN)