POSKOTASUMATERA. COM - PERHENTIAN RAJA- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Kamis, (2/1/25) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama MM (41Thn), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Pantai Raja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek realme warna abu-abu dengan sim card, 1 tas sandang warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, 1 ball plastik klip, dan 1 plastik klip.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkang bahwa Kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang disimpan di dalam tas tersangka di bawah lantai tempat duduknya. Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama NN yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di Kota Pekanbaru.
Tersangka MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(PS/NURMAN)