Proyek SPAM Pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Tahun 2023 Tidak Sesuai Standar

/ Senin, 20 Januari 2025 / 19.37.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, telah mencantumkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Dinas PUTR Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 tidak sesuai Standar.

Laporan BPKP Nomor : PE.09.03/LHP-260/PW02/4.2/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal Hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai terdapat SPAM dalam tahap pengembangan yang dibangun oleh Dinas PUTR Kota Tanjungbalai tahun 2023 berupa penambahan 500 Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kelurahan Pahang dan Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Hingga saat dilakukan evaluasi terhadap SPAM tersebut ternyata belum diserahterimakan kepada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai untuk digunakan dalam operasi perusahaan karena hasil survei dari PDAM tidak sesuai dengan standar yaitu tidak terpasangnya gate valve dan wash out pada titik tertentu.

Hal mengakibatkan proyek SR program MBR ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan, sehingga diperlukan koordinasi dengan Pemko Tanjungbalai khususnya Dinas PUTR terkait progres pekerjaan, status bantuan dan memproses serah terima SPAM melalui program MBR kepada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan jika masyarakat setuju akan dikenakan tarif untuk pemakaian air selanjutnya.

SPAM ini dalam tahap pengembangan yang dibangun oleh Dinas PUTR Kota Tanjungbalai tahun 2023 berupa penambahan 500 SR program MBR yang mana PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tidak memiliki kerjasama dengan Pemko Tanjungbalai maupun pihak lain terkait penyelenggaraan SPAM maka diperlukan Reviu kerjasama perusahaan dan atau Pemko Tanjungbalai dengan badan usaha terkait SPAM ini.

Seperti yang diketahui bahwa proyek pengembangan jaringan distribusi dan SR di Kelurahan Sijambi tahun 2023 adalah sebanyak 300 SR yang menelan biaya sebesar Rp 2.575.303.686,60 dan di Kelurahan Pahang sebanyak 200 SR senilai Rp 1.716.119.000 yang pengerjaannya terkesan tidak sesuai jadwal penyelesaiannya akibat berbagai permasalahannya sesuai LHP BPK RI Nomor 65.B/LHP/XVIII. MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Aulia, selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) pada kantor Dinas PUTR Kota Tanjungbalai saat dikonfirmasi terhadap permasalahan tersebut melalui sambungan telepon Senin (20-1-2025) mengakui bahwa proyek SPAM tersebut belum diserahterimakan kepada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mengingat sesuatu dan lain hal didalamnya, namun di bulan Desember 2024 lalu, proyek ini dinyatakan selesai sepenuhnya dan telah dilaporkan kepada Walikota Tanjungbalai, "proyek SPAM itu telah kita laporkan kepada Walikota dan belum ditandatangani, sehingga belum kita serah terimakan kepada PDAM Tirta Kualo", ujar Aulia.(PS/SR). 


Komentar Anda

Terkini: