POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Satu bulan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan seorang IRT berinisial SFL warga dusun VI Tanjung Morawa, di Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara terkesan lamban dan jalan ditempat.
Kasus yang dilaporkannya beberapa waktu lalu dengan Nomor: LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut. hingga saat ini bulan ada titik terang bahkan pelaku RG yang dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait kasus dugaan penganiayaan ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL RISKI mengatakan "Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara."
Terkait hal ini ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Edo Tarigan berharap Polresta Deli Serdang segera menindak lanjuti laporan korban. Demi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.
” Kita berharap Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.”pungkas Edo Tarigan.(PS/P Limbong)