POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Berbagai kalangan pengamat PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Menduga bahwa pihak manajemen perusahaan daerah ini telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berskala besar mulai dari pelelangan aset yang terkesan tanpa prosedur, manipulasi jumlah pegawai maupun berbagai kegiatan lainnya sehingga tidak mampu membayar gaji pegawainya selama 7 bulan.
Denny Baldis SH salah seorang pemerhati PDAM Tirta Kualo yang cukup dikenal di Kota Tanjungbalai mengatakan, bahwa berbagai permasalahan yang terjadi disinyalir akibat sistem manajemen perusahaan periode lalu.Sehingga, kondisi perusahaan sekarang harus dibenahi secara menyeluruh oleh pihak manajemen saat ini.
"sungguh miris ada dugaan salah seorang pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai walau sudah dipecat, namun tetap menerima gaji setiap bulannya", ungkap Denny kepada awak media dikediamannya Sabtu (18-1-2025).
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai merupakan Badan Usaha Pemerintah Kota( Pemko) Tanjungbalai yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 1988 tanggal 30 Maret 1988.Merupakan pengalihan dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang selanjutnya telah menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Kualo dengan bentuk Badan Hukum yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Denny, jumlah pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai per 31 Desember 2023 sebanyak 264 orang dengan komposisi Direktur (1 orang), Kepala Bagian (5 orang), Kepala Sub Bagian (18 orang), Kepala Unit (1 orang) dan staf sebanyak 239 orang.Hal ini sesuai Laporan Evaluasi Kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : PE.09.03/LHP-260/PW.02/4.2/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Dugaan korupsi berskala besar ini terjadi pada jumlah pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang setiap bulannya masih menerima gaji dari pihak manajemen yang sekarang dan sebelumnya. "informasi yang kita terima, bahwa manejemen yang sekarang hanya mengeluarkan pembayaran gaji pegawai sebanyak 240 orang", kata Denny.
Asumsi keuangan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang di korupsi dari jumlah pegawai tersebut, maka sebanyak 24 orang pegawai terkesan "FIKTIF" dan kalau dijumlahkan (24 orang x Rp 2,5 juta gaji per orang = Rp 60 juta).Jika dikalikan setahun maka jumlah uang perusahaan yang hilang begitu signifikan dan fantastis jumlah kerugian uang Negara.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini kepada Susi Ayu Ningsih Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (18-1-2025), beliau tidak mau menjawab.
Terpisah, Nurlen Marpaung mantan pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang telah pensiun pada 24 Juni 2023 lalu mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya merasa kecewa dengan sistim manejemen perusahaan periode lalu.
" Yang belum beres adalah hutang pinjaman Saya di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai karena pihak manajemen PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai periode yang lalu, tidak membayarkannya.Padahal, sudah dilakukan pemotongan gaji Saya.Sehingga, sekarang ini surat tanah yang menjadi agunan tetap lengket di bank, karena masih memiliki tunggakan mencapai Rp 65 juta", Jelas Nurlen penuh kecewa.(PS/SR).