Terkait Kolektibilitas Pegawai PDAM Tirta Kualo, Kacab Bank Sumut Tanjungbalai Tidak Tau

/ Senin, 06 Januari 2025 / 21.15.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kepala PT.Bank Sumut Cabang Tanjungbalai Baran Enda Harahap, mengaku tidak mengetahui adanya Kolektibilitas Kredit 5 (macet) terhadap pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sejak tahun 2019, "belum tau saya tentang adanya kredit macet dari kalangan pegawai PDAM Tirta Kualo", kata Baran saat dikonfirmasi awak media ini diruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemko Tanjungbalai Senin (6-1-2025).

Diakui, bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala PT.Bank Sumut Cabang Tanjungbalai baru 9 bulan dan belum mengetahui adanya permasalahan Kolektibilitas Kredit 5 (macet) melalui PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai dengan jumlah debitur sebanyak 130 orang pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sejak Januari 2019."Nanti saya tanyakan permasalahan ini kepada pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu ya", ujar Baran.

Dalam kaitan permasalahan ini, Pj. Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai yang pada saat itu dijabat oleh Reza Seprizal melalui suratnya Nomor 564/KC 13 - KCP44/L/2022 tanggal 29 Nopember 2022 telah menyampaikan informasi tunggakan Kredit Multi Guna (KMG) pegawai PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai kepada pihak manajemen perusahaan daerah pada saat itu.

Didalam surat tersebut, pihak PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai menjelaskan bahwa total debitur KMG ini adalah sebanyak 157 orang pegawai PDAM Tirta Kualo dengan tunggakan pokok kredit sebesar Rp.5.753.968.778,50,- tunggakan bunga kredit sebesar Rp.4.683.837.191,50,- menjadikan total tunggakan sebesar Rp.10.437.805.970,- sehingga menjadikan Kolektibilitas Kredit 5 (macet).

Dijelaskan dalam surat ini, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai dengan PDAM Tirta Kualo Nomor : 001/KC13-KCP44/PK/2019 tanggal 3 Mei 2019 pada Pasal 2 mengenai hak dan kewajiban Point 2b dijelaskan, bahwa pihak kedua (PDAM Tirta Kualo) bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kelancaran pembayaran Angsuran KMG setiap bulannya sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh pihak pertama (PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai)

Pjs.Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Susi Ayu Ningsih SE saat dikonfirmasi melalui pesan WA Senin (6-1-2025) mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungbalai guna memperoleh informasi yang terperinci terhadap permasalahan kredit macet tersebut, "kita sudah mengirim surat kepada pihak bank, tetapi belum dibalas", ungkap Susi.(PS/SR). 


Komentar Anda

Terkini: