Diduga Dibekingi Orang Yang Mengaku Oknum Aggota BADAN INTELEJEN, Udin Badau Pelaku TPPO Bebas Beraksi

/ Sabtu, 22 Februari 2025 / 15.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Lambannya pihak kepolisian menangkap Udin Badau sebagai Bigbos pelaku penyaluran Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ke Malaysia, Diduga aksi pelaku ini dibekingi orang yang mengaku sebagai oknum anggota Badan Intelejen sehingga petugas Kepolisian tak berani untuk menangkap para Pelaku kejahatan TPPO ini. 

Aksi pelaku Penyaluran Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini, semakin bebas menjalankan aksinya di Kabupaten Asahan hingga Kota Tanjung Balai tanpa pantauan dari Aparat Penegak Hukum(APH) Daerah terkait hingga menjadi pertanyaan dikalangan Masyarakat ramai, "Apakah Pelaku Kebal Hukum ?".

Ridho Damanik pengacara sekaligus Pemerhati Pekerja Migran Indonesia non prosedural, sangat menyayangkan sikap dari pihak Kepolisian yang diduga lamban menanggapi hal ini."Udin Badau yang diduga sebagai agen terbesar (Bigbos) penyalur Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural pergi dan pulang dari Negara Malaysia, tidak ditangkap hingga saat ini", terang Ridho kepada awak Media sabtu (22-2-2025).

Masih kata Ridho, "Udin Badau juga diduga banyak terlibat pada kasus-kasus besar PMI non Prosedural. Pada tahun 2022 yang lalu misalnya, Udin badau diduga kuat terlibat dalam penangkapan 91 Pekerja Migran Ilegal non Prosedural yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara namun, Udin Badau tidak di tangkap bahkan semakin mulus mengulangi aktifitasnya".

Lanjut Ridho, "Kemudian, pada bulan Mei Tahun 2024 yang lalu, personil dari BAIS dan KODIM 0208 Asahan juga berhasil menyelamatkan 4 calon pekerja Migran Ilegal yang diduga disekap oleh Udin Badau. Tapi Udin badau juga tidak diamankan".

Setelah kami lakukan investigasi,"ternyata Ada orang berinisial KR Warga Tanjung Balai yang mengaku-ngaku sebagai oknum anggota dari Badan Intelijen yang membekingi dan kerap mendampingi Udin Badau dalam menjalankan aksinya", ungkap Ridho. 

Diduga KR punya peran penting dalam aksi kejahatan yang dilakukan Udin Badau sehingga berjalan mulus tanpa gangguan dari pihak Kepolisian atau Instansi terkait. Menurut informasi yang didapat, pekan lalu Udin Badau baru saja mengirim PMI non Prosedural berjumlah sekitar 200 orang.

"Ada banyak dugaan pelanggaran hukum disini bang, salah satunya adalah Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta, potensi masuknya agen intelejen Negara Asing melalui jalur laut.Ditengah transisi Kabinet Presiden Prabowo, hal ini berpotensi mengancam kemanan Negara. Sebab, Pelaku memasukan orang dari negara Negara Luar tanpa proses Keimigrasian", terang Ridho. 

Ridho Damanik yang juga merupakan Kader Partai GERINDRA ini, meminta kepada Presiden Prabowo melalui Kapolri Jend.Listyo Sigit prabowo, KEPALA BIN, Kapolda Sumut, KABINDA SUMUT, INTELDAM 1/BB, agar secepatnya menangkap Udin Badau yang diduga sebagai Agen terbesar(Bigbos) pengiriman dan penerima Pekerja Migran non Prosedural sekaligus menangkap KR Orang yang mengaku sebagai oknum anggota  Badan Intelejen yang membekingi Udin Badau dalam menjalankan bisnisnya.(PS/SR). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p