POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN- Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural pada tahun 2022, tak menghalangi Udin Badau dalam menjalankan Bisnisnya sebagai agen antar dan jemput PMI non prosedural antar Indonesia-Malaysia.Diduga untuk melancarkan usahanya ini, Udin Badau diduga ada Setoran ke oknum Petugas Kanit Tipidter Polres Asahan.
Pihak kepolisian seakan tidak peduli terhadap status DPO Udin Badau, hal ini dibuktikan dengan lancarnya aktifitas Udin hingga sekarang ini melalui Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Hal ini tentunya menaruh kecurigaan dari masyarakat, Ridho Damanik merupakan salah seorang pengacara dan juga pemerhati PMI non prosedural mengatakan hal tersebut kepada awak media Selasa (25-2-2025), "dengan lancarnya aktifitas Udin untuk menghantar dan menjemput PMI non prosedural seakan menaruh dugaan bahwa Udin sudah berikan "Upeti" kepada oknum petugas kepolisian yang membidangi permasalahan PMI non prosedural ini", ungkap Ridho.
Lanjut Ridho mengatakan, bagaimana mungkin, pihak kepolisian yang punya struktur serta cukup teratur sampai ke tingkat desa tidak mengetahui aktifitas Udin ini? sedangkan kegiatan ilegal ini sudah menjadi rahasia umum dan diduga dilakukan dengan sepengetahuan orang banyak.
Bukan apa-apa, seandainya Udin ini dalam menjalankan kegiatannya sebagai agen PMI secara bebas walaupun sudah termasuk didalam DPO dan membawa orang asing untuk di masukkan ke Wilayah Indonesia ini tanpa proses keimigrasian sesuai prosedural, ini juga merupakan ancaman terhadap Kedaulatan Indonesia, dan selain itu pula, kejahatan lainnya seperti masuknya Narkoba juga dapat dipastikan akan berjalan dengan lancar jika aktifitas Udin selaku agen menghantar dan menjemput PMI non prosedural ini tidak segera dihentikan, "untuk hal ini diminta kepada aparat kepolisian agar melakukan penangkapan terhadap Udin, dia kan sudah berstatus DPO, kok tidak ditangkap", ungkap Ridho.
Ridho meyakinkan, minta Kapolri melalui Kapolda Sumut untuk memberikan atensi yang tinggi kepada Unit Tipidter Polres Asahan, sebab, kalau pihak kepolisian dari Polres Asahan tidak menangkap Udin, maka sangat kuat dugaan bahwa Kanit Tipidter Polres Asahan telah mendapat "Setoran Haram" dari Udin Badau.
Saat permasalahan DPO Udin ditanyakan kepada Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan IPTU Dr.Anwar Sanusi SH, MH, melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (25-2-2025), menyarankan kepada awak media untuk menanyakan kepada KBO Reskrim Polres Asahan, mengingat pertanyaan tersebut sudah diteruskan ke Reskrim.
IPTU Ahmadi, KBO Reskrim Polres Asahan menjawab pertanyaan terhadap status DPO Udin Badau terkait penangkapan 91 orang PMI pada tahun 2022 melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (25-2-2025), menjelaskan bahwa untuk sementara berkas DPO atas nama Udin tidak ditangani di Polres Asahan, "mungkin penanganan dan penyidikannya langsung di Dit Pol Airud Polda Sumut", ungkap Ahmadi.
Terkait hal ini, Kanit Tipidter Polres Asahan IPDA Toman hingga berita ditayangkan belum menjawab konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (25-2-2025).(PS/SR).