POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Beberapa minggu yang lalu seantero Provinsi Sumatera Utara dibuat terkejut atas viralnya Mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara yang diberitakan ada di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta, serta adanya pernyataan Sekda Batubara yang telah menuduh tiga orang Pejabat teras di Batubara ada di mobil tersebut.
Hal ini membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat khususnya di Batubara.
Ternyata setelah dikonfirmasi kepada supir mobil dinas tersebut tidak ada membawa satupun pejabat yang dituduhkan Sekda.
Sang supir mengaku, hanya lewat memotong jalan karena menghindari kemacetan dan itu adalah alternatif satu satunya dari depan tempat hiburan tersebut yang kemudian difoto oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ketika di cek seluruh pejabat di Batubara tidak ada satupun yang melakukan kunjungan ke Jakarta.
Menanggapi hal ini, M Amril Harahap Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025) angkat bicara.
M Amril Harahap menegaskan, sudah lama mengamati perilaku NDS yang tidak koperatif dan terkesan ugal ugalan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pejabat negara.
"Terkait hal ini saya mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dan saya menduga bahwa NDS selaku Sekda Batubara sudah membuat pernyataan hoax ke publik dan juga tanpa kordinasi kepimpinanya yakni Pj Bupati Batubara, " katanya.
Ditegaskannya, padahal semua statemen Sekda itu tidak benar serta membuat kegaduhan dibatubara dan jelas melanggar Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 dan Pasal 45 A dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Amril menuding, NDS yang saat ini menjabat sebagai Sekda Batubara sudah tidak layak dipertahankan sebagai Sekda. Alasannya, defisitnya keuangan Batubara saat ini diduga kuat karena tidak becusnya NDS sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) TA 2022-2023 yang sudah merugikan negara puluhan milyar.
Pada Saat Pj Bupati Batubara dijabat Pak Nizamul sudah sempat memohonkan kepada Inspektorat Sumut untuk memeriksa TAPD Kabupaten Batubara terhadap penyusunan APBD dan P-APBD 2023 yang mana adanya kegiatan pekerjaan pada TA 2023 yang dibebankan oleh TAPD pada APBD TA 2024.
Sehingga mengakibatkan tidak berjalanya program dan kebijakan pemerintah kabupaten batubara sebagaimana mestinya.
Amril juga mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa NDS melakukan Pengutipan akhir tahun kemarin 1% dari penarikan Anggaran untuk kegiatan yang mengatasnamakan kegiatan Nataru salah satu instansi hukum di Sumut dari belanja modal setiap OPD di Kabupaten Batubara.
Selain itu NDS juga diduga sering melakukan pengutipan pengutipan liar yang tidak di ketahui dan mengatasnamakan Ph Bupati Batubara untuk kepentinganya sendiri.
"Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi kami meminta PJ Bupati Batubara agar secepatnya memecat NDS sebagai sekda kabupaten batubara, dan kami PW IPA Sumut akan terus mengusut tuntas dan akan melaporkan NDS ke Kejati dan Polda Sumut," tutup Amril dengan tegas.
Belum diperoleh keterangan dari Sekda Batubara atas tudingan ini. Media belum berhasil mengkonfirmasi NDS. (PS/REL)