Pengusaha Melin Market Difitnah Terlibat Peredaran Narkoba, Budi Ariyanto SH Dan Rekan Siap Berikan Bantuan Hukum GRATIS

/ Sabtu, 15 Februari 2025 / 20.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kantor Advokat Budi Ariyanto SH dan Rekan siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara GRATIS terhadap pengusaha Meylin Market akibat difitnah sebagai pihak yang menyuruh seorang terdakwa Narkoba yang kini kasusnya sedang berjalsn di Pengadilan Negri Tanjungbalai.

"tuduhan yang dilontarkan dalam aksi pada Jum'at (14-2-2025) oleh sementara pihak terhadap pengusaha Meylin sangat tidak beralasan dan menjurus kearah fitnah yang keji maka untuk ini, kita siap memberikan pendampingan hukum secara GRATIS kepada pihak yang terzolimi yaitu pengusaha Meylin" kata Budi kepada awak media di kantornya yang beralamat Komplek TPO Jalan DI Panjaitan Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai Sabtu (15-2-2025).

Dikatakan, pihaknya merasa terpanggil berdasarkan Sumpah Profesi Advokat yang terucap saat akan menjadi Pengacara untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan.Apalagi tuduhan melalui aksi demo yang berlangsung persis di depan Meylin Market pada Jum'at (14-2-2025), "kendati pengusaha Meylin adalah seorang pengusaha sukses, namun kami akan memberikan pendampingan hukum secara GRATIS dan tidak ada bayaran sepeserpun jikalau pihak pengusaha akan melanjutkan persoalan dugaan fitnah ini mau diteruskan ke ranah hukum", tegas Budi.

Fitnah yang terkesan diarahkan kepada pihak pengusaha Meylin Market di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini, dinilai sangat merugikan baik secara moril maupun materil.Akibat fitnah yang kejam, nantinya akan berdampak terhadap kegiatan usaha menjadi terganggu sehingga, permasalahan ini perlu menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik pengusaha Meylin Market dihadapan masyarakat luas di Kota Tanjungbalai.

Seperti diketahui, bahwa pada Hari Jum'at (14-2-2025) sekelompok pihak yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Anti Narkoba (KONTRA) ada melakukan unjuk rasa persis di depan Meylin Market.Unjuk rasa ini, menyuarakan bahwa diduga pemilik usaha tersebut berinisial HS adalah sebagai pemilik 5 kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung pada 5 Oktober 2024 lalu dengan tersangka berinisial Ad dan didakwa sebagai Bandar Narkoba. 

Dugaan ini berawal dari video dan surat pernyataan Ad yang menyebutkan, bahwa tersangka disuruh seseorang berinisial IB yang tak lain adalah keponakan tersangka.Selanjutnya, atas perintah HS (pengusaha Meylin Market) IB meminta jasa Ad (Tsk) agar menjemput Narkoba. 

"tudingan ini terkesan sangat tidak beralasan, karena hal yang dituduhkan tidak tertuang didalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik maka, dalam hal ini secara Gratis kita siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap HS selaku pengusaha Meylin Market dalam sebuah perjuangan nama baik", pungkas Budi.(PS/SR).


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p